Samarinda, sapakaltim.com– Konflik lahan antara PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) dengan warga Kampung Linggang Marimun, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, kembali memanas.
Lahan yang telah dikuasai dan digarap warga secara turun-temurun selama puluhan tahun diduga diserobot oleh PT BISM. Aktivitas perusahaan tersebut telah merusak tanaman warga yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Persoalan semakin memanas ketika warga yang mempertahankan hak atas tanahnya justru dilaporkan ke Polres Kutai Barat dan harus menghadapi proses hukum.
Sebelumnya, kasus seorang ibu rumah tangga berinisial RN yang ditetapkan sebagai tersangka sempat viral. Kini, tiga warga lainnya kembali dilaporkan oleh perusahaan tambang tersebut.
Ketiga warga yang dilaporkan PT BISM adalah Rajunal, Alan Sius, dan Budi Ansyah. Mereka diperiksa oleh penyidik Polres Kutai Barat pada Selasa (6/1/2026) atas dugaan menggunakan tanah tanpa izin pihak yang berhak atau kuasanya.
Budi Ansyah, salah satu pemilik lahan, mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan yang dialaminya. Ia menyebut lahan kebun dan ladangnya di Kampung Linggang Marimun digusur secara paksa tanpa adanya ganti rugi yang layak.
“Sebagai masyarakat adat Kampung Linggang Marimun, saya merasakan ketidakadilan. Lahan kebun saya digusur oleh PT BISM tanpa kompensasi yang pantas. Justru saya yang dilaporkan ke polisi saat mempertahankan hak saya,” ujar Budi, pada Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan bahwa dirinya telah dua kali dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan menggunakan tanah tanpa izin serta menghalangi kegiatan perusahaan. Budi berharap PT BISM menghormati adat istiadat setempat dan melibatkan pemerintah kampung dalam penyelesaian konflik lahan secara adil dan bermartabat.
Hal senada disampaikan Rajunal. Ia mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak 2005 tanpa pernah bermasalah dengan pihak mana pun. Namun, sejak PT BISM mulai beroperasi, lahannya diklaim oleh perusahaan dan dirinya justru dilaporkan ke kepolisian.
“Saya sudah berkebun hampir 20 tahun. Baru setelah PT BISM masuk, lahan kami diklaim. Kami sudah dua kali berkomunikasi terkait pembebasan lahan, tetapi menolak karena kompensasi yang ditawarkan hanya Rp20 juta per hektare. Nilai itu tidak layak karena di atas lahan terdapat tanaman produktif yang menopang ekonomi keluarga,” kata Rajunal.
Sementara itu, Alan Sius menyebut konflik bermula ketika dirinya menolak tawaran kompensasi yang sama. “Karena kami menolak, kami justru dilaporkan ke Polres Kutai Barat,” ujarnya.
Kuasa hukum ketiga warga, Robertus Antara, SH, menilai laporan PT BISM terkesan dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mempertanyakan logika hukum pelaporan terhadap pemilik lahan atas dugaan penggunaan tanah tanpa izin.
“Bagaimana mungkin pemilik lahan dilaporkan karena menggunakan tanah tanpa izin pihak yang berhak? Ini sangat tidak masuk akal,” tegas Robertus.
Ia menegaskan bahwa PT BISM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dibenarkan melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik warga sebelum ada penyelesaian hak dan pembayaran kompensasi yang layak.
Disisi lain Robertus juga menjelaskan ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan untuk mempertahankan penguasaan tanah (KBK) wilayah budidaya kehutanan, yakni Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengakuan masyarakat hukum adat dan Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang membolehkan masyarakat adat berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah sepanjang tidak bersifat Komersial.
"PT BISM dan Polres Kubar wajib hukumnya untuk tunduk pada putusan MK tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut Robertus menduga laporan pidana yang dilakukan PT BISM merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Ia meminta perusahaan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kompensasi lahan kepada kliennya guna mencegah konflik sosial yang lebih luas dan mendesak Polres Kutai Barat agar bekerja secara profesional, jujur, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
(Tim Redaksi)









LEAVE A REPLY