Samarinda, sapakaltim.com– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Tersangka berinisial BT merupakan Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Senin (23/2/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim. BT langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan saudara BT sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Toni dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang disangkakan di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dalam perkara ini, BT diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga tiga perusahaan yang dipimpinnya melakukan aktivitas pertambangan secara tidak sah di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Aktivitas tersebut berlangsung sekitar tahun 2001 hingga 2007 di kawasan transmigrasi Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Tersangka selaku Direktur di tiga perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan tanpa izin di atas HPL Nomor 01 milik Kementrans, sehingga tujuan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri tidak tercapai,” jelas Toni.
Akibat aktivitas tambang tersebut, ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah dibangun pemerintah dilaporkan hancur dan tidak dapat dimanfaatkan. Batubara yang berada di kawasan tersebut juga diduga dijual secara tidak sah.
Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tersebut mencapai kurang lebih Rp500 miliar. Namun, angka tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh penyidik bersama auditor.
“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp500 miliar dan saat ini masih dilakukan penghitungan lebih lanjut untuk memperoleh angka pasti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Kaltim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
(Tim Redaksi)









LEAVE A REPLY