
Keterangan Gambar : Anggota DPD RI sekaligus pimpinan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Yulianus Henock Sumual, SH, MSI.
Samarinda, sapakaltim.com — Kasus sengketa lahan di Kutai Barat (Kubar) yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap seorang warga berinisial RN oleh Polres Kutai Barat menuai reaksi keras dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Kalimantan Timur (Kaltim)
Penetapan tersangka tersebut diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya dari dugaan penyerobotan oleh PT Bina Insan Mandiri (BISM).
Kasus bermula ketika RN, warga Kutai Barat, menuntut hak atas lahannya yang diduga telah diserobot dan dirusak tanam tumbuhnya oleh PT BISM. Di sisi lain, RN juga telah melaporkan perusahaan dengan dugaan penyerobotan, perusakan tanam tumbuh, dan pemalsuan dokumen bukti yang sudah dilampirkan pihaknya dokumen kepemilikan berupa segel surat hak waris dari orang tuanya sejak tahun 1992 dan telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun untuk menghidupi keluarga tanpa ada gangguan dari pihak manapun sebelumnya.
Namun hingga kini, laporan tersebut belum memperoleh kejelasan hukum di Polres Kubar. Ironisnya, upaya RN menuntut keadilan justru berbalik.
Ia yang merasa menjadi korban kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan terkait laporan menguasai tanah tanpa izin yang berhak yang diajukan oleh pihak perusahaan
Anggota DPD RI sekaligus pimpinan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Yulianus Henock Sumual, SH, MSI, asal Kaltim angkat bicara terkait persoalan ini. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa warga.
“Ini adalah kasus di mana masyarakat dirugikan oleh pihak perusahaan, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka, padahal tanah itu adalah miliknya,” ungkap Henock, pada Selasa (9/11/2025)
Henock menegaskan pentingnya prinsip keadilan yang harus dijunjung tinggi aparat penegak hukum, khususnya Polres Kutai Barat.
“Oleh sebab itu, sekali lagi saya berharap, keadilan itu tidak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Pihak Polres Kutai Barat hendaknya bersikap adil. Tidak boleh kita mengkriminalisasi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai wakil Kalimantan Timur, ia meminta agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan mendorong adanya reformasi kepolisian yang nyata. Ia kembali menekankan peran kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Marwah polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat harus menjadi motto, bukan hanya slogan,” ujarnya.
Henock juga mendorong masyarakat untuk menempuh langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.
“Warga didorong untuk segera membuat laporan ke Propam Mabes Polri, Propam Polda, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila langkah-langkah tersebut tidak membuahkan hasil, DPD RI siap memanggil pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD maupun DPR RI di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa investasi yang merugikan masyarakat tidak memiliki nilai apa pun.
“Kita perlu investasi. Tapi ketika investasi memberikan kerugian bagi rakyat, berarti tidak ada gunanya investasi itu. Tidak boleh ada kriminalisasi, terutama terhadap rakyat Kalimantan Timur dan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)







LEAVE A REPLY