Home Hukum Tuntutan Ringan JPU Lukai Rasa Keadilan, Kejaksaan Diduga Lindungi Pelaku Kekerasan Anak di Muara Badak

Tuntutan Ringan JPU Lukai Rasa Keadilan, Kejaksaan Diduga Lindungi Pelaku Kekerasan Anak di Muara Badak

690
0
SHARE
Tuntutan Ringan JPU Lukai Rasa Keadilan, Kejaksaan Diduga Lindungi Pelaku Kekerasan Anak di Muara Badak

Keterangan Gambar : Foto orang tua korban Rudi Herawan bersama para pemuda Muara Badak.

Kutai Kartanegara, sapakaltim.com– Tuntutan satu tahun enam bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tenggarong terhadap pelaku kekerasan anak di Muara Badak menuai protes keras dari keluarga korban. Tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan dan sangat melukai rasa keadilan, mengingat korban adalah seorang anak berusia 9 tahun yang mengalami trauma mendalam.

Rudi Herawan, selaku orang tua korban, menyuarakan kekecewaannya. Menurutnya, JPU yang seharusnya bertindak sebagai wakil korban di persidangan justru mengajukan tuntutan yang tidak sepadan dengan penderitaan yang dialami anaknya.

“Atas kejadian itu, korban mengalami trauma yang mendalam. Seharusnya JPU yang mewakili korban bisa memberikan tuntutan yang lebih berat,” ucap Rudi Herawan pada Jumat (8/8/2025).

“Perkara ini korbannya anak umur 9 tahun, bukan perkelahian antara orang dewasa. Tuntutan satu tahun enam bulan bukanlah keadilan,” tegasnya.

Rudi menyoroti pentingnya pengawasan publik terhadap jalannya persidangan ini. Ia khawatir jika proses hukum tidak dikawal, hasilnya akan semakin jauh dari harapan dan melukai rasa keadilan masyarakat luas, khususnya pihak keluarga.

“Maka saya sampaikan, persidangan perkara ini kalau tidak dipantau dan dikawal bisa bahaya,” ujarnya.

(Tim Redaksi)