Home HUKUM Hasil Pengembangan Kasus Tambang HPL, Kejati Kaltim Kembali Tetapkan Dua Direktur Tersangka

Hasil Pengembangan Kasus Tambang HPL, Kejati Kaltim Kembali Tetapkan Dua Direktur Tersangka

33
0
Bagikan Berita Ini :
Hasil Pengembangan Kasus Tambang HPL, Kejati Kaltim Kembali Tetapkan Dua Direktur Tersangka

Samarinda, sapakaltim.com– Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kedua tersangka yakni DA selaku Direktur pada tiga perusahaan, PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, serta GT selaku Direktur Utama pada tiga perusahaan yang sama. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan sehingga perusahaan dapat melakukan kegiatan penambangan secara tidak sah di atas lahan HPL tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga terhadap saudara DA dan GT ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Toni dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DA dan GT langsung dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Februari 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan diancam pidana lima tahun atau lebih dan untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana,” tegasnya.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga pada kurun waktu 2007 hingga 2012 melakukan kegiatan penambangan secara tidak benar dengan bukaan lahan sekitar 1.800 hektare di HPL Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin.

Akibat perbuatan tersebut, tujuan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, tidak tercapai. Batubara yang berada di kawasan tersebut juga diduga dijual secara tidak sah.
Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Namun, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama auditor.

“Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan kurang lebih Rp500 miliar. Saat ini masih dilakukan penghitungan lebih lanjut untuk memperoleh nilai akumulasi final,” jelas Toni.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk dakwaan subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan perkara ini disebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Tim Redaksi)