
Keterangan Gambar : Ketua Bidang Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Satria Nusantara Aji.
Samarinda, sapakaltim.com– Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku mulai Januari 2026 terus menuai perhatian kalangan akademisi dan praktisi hukum di Samarinda.
Ketua Bidang Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Satria Nusantara Aji, menilai implementasi KUHP Nasional tidak hanya soal memahami pasal-pasal baru, tetapi juga menyangkut perubahan paradigma hukum di tengah masyarakat dan aparat penegak hukum.
Dalam keterangan persnya, Satria menyampaikan bahwa meskipun pemerintah telah melakukan sosialisasi, masih terdapat celah pemahaman di tingkat akar rumput. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah mentransformasi cara pandang hukum dari pendekatan retributif menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“KUHP Nasional ini membawa semangat dekolonisasi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan mentalitas para penegak hukum dan pemahaman masyarakat di Samarinda. Kita tidak ingin aturan ini hanya menjadi macan kertas karena kurangnya literasi hukum di tengah warga,” ujarnya pada Minggu (22/2/2026)
Disamping itu juga LBH Fakultas Hukum UMKT menyoroti sejumlah aspek penting yang perlu menjadi fokus dalam sosialisasi KUHP di Kota Tepian.
Pertama, mengenai pidana kerja sosial. Satria menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa pidana penjara bukan lagi satu-satunya bentuk hukuman. Untuk tindak pidana ringan, hakim dapat menjatuhkan sanksi berupa kerja sosial yang dinilai lebih bermanfaat bagi pelaku maupun lingkungan sekitar.
Kedua, terkait pengakuan terhadap hukum yang hidup (living law). KUHP yang baru memberikan ruang bagi hukum adat atau norma lokal untuk diakui dalam sistem hukum nasional. Namun, menurutnya, hal ini perlu dipetakan secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan di lapangan.
Ketiga, perlindungan hak saksi dan korban. Ia menekankan bahwa penguatan posisi hukum pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan menjadi hal krusial, terutama dengan pembaruan hukum acara pidana yang menyertai pemberlakuan KUHP.
Sebagai lembaga yang bersentuhan langsung dengan kelompok masyarakat rentan, LBH Fakultas Hukum UMKT menyatakan komitmennya untuk terlibat aktif dalam proses transisi ini.
Satria menegaskan bahwa sosialisasi tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan harus menjangkau langsung masyarakat di tingkat kelurahan, organisasi kepemudaan, hingga komunitas akar rumput.
“Kami di LBH FH UMKT berkomitmen menjadi jembatan edukasi. Kami akan mengawal masa transisi ini agar penegakan hukum di Samarinda tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia sebagaimana yang dicita-citakan dalam KUHP Nasional,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)







LEAVE A REPLY