Home DAERAH Koperasi Warga Sempekat Bersama Klarifikasi Polemik SUHD PT Citra Palma Pertiwi di Kubar

Koperasi Warga Sempekat Bersama Klarifikasi Polemik SUHD PT Citra Palma Pertiwi di Kubar

104
0
Bagikan Berita Ini :
Koperasi Warga Sempekat Bersama Klarifikasi Polemik SUHD PT Citra Palma Pertiwi di Kubar

Keterangan Gambar : Para pengurus Koperasi Warga Sempekat Bersama (WSB) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Sabtu (27/12/2025).

Kutai Barat, sapakaltim.com– Koperasi Warga Sempekat Bersama (WSB) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memberikan klarifikasi terkait Surat Usulan Hak Dasar (SUHD) PT Citra Palma Pertiwi yang belakangan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Sabtu (27/12/2025).

Ketua Koperasi Warga Sempekat Bersama, Herry Yusup Saputra, menegaskan bahwa persoalan lahan milik almarhum Bodop yang berada di Kampung Lendian Liang Nayuq bukan merupakan kewenangan koperasi untuk menyelesaikannya.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan lahan tersebut telah diserahkan kepada pengurus Kampung Lendian Liang Nayuq untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kesepakatan para pihak.

“Jadi, penyelesaian lahan tersebut bukan wewenang Koperasi Warga Sempekat Bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Koperasi Warga Sempekat Bersama, Dedi Dores, S.H, mengatakan bahwa lahan almarhum Bodop sepenuhnya berada dalam ranah pengurus Kampung Lendian Liang Nayuq, yang meliputi Petinggi Kampung, Kepala Adat, dan Ketua BPK.

“Karena mereka memiliki kebijakan dan kewenangan untuk mengambil keputusan dalam menyelesaikan persoalan yang ada,” jelas Dedi.

Ia juga mengaku telah meminta kepada Petinggi Kampung, Kepala Adat, dan Ketua BPK agar segera menyelesaikan persoalan lahan almarhum Bodop. Menurutnya, seluruh dokumentasi lahan di Kampung Lendian Liang Nayuq tercatat sebagai lahan adat milik kampung.

Terkait SUHD, Dedi Dores menegaskan bahwa Koperasi Warga Sempekat Bersama tidak pernah menghambat hak milik petani plasma. Namun, ia mengakui bahwa terdapat berbagai kendala yang bersumber dari pengurus Kampung Lendian Liang Nayuq.

“Oleh sebab itu, kami menyampaikan sesuai fakta dan bukti administrasi dari perusahaan. Kami juga tidak memiliki niat menjadi provokator seperti yang disampaikan oleh Kepala Adat dalam acara 40 hari di Kampung Lendian,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Bendahara Koperasi Warga Sempekat Bersama, Rihanto Adis, yang menyatakan bahwa koperasi telah melakukan pembayaran lahan sesuai dengan daftar pemilik plasma.

“Pembayaran telah dilakukan kepada pemilik plasma, dilengkapi dengan bukti kwitansi dan bukti transfer,” pungkasnya.

(Tim Redaksi)