
Keterangan Gambar : Pihak keluarga mendiang Dedy Indrajid Putra, didampingi penasihat hukum Agus Amri usai sidang di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (25/2/2026).
Samarinda, sapakaltim.com – Pihak keluarga mendiang Dedy Indrajid Putra, didampingi penasihat hukum Agus Amri, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda terhadap 10 terdakwa kasus pembunuhan berencana di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown Samarinda pada Mei 2025 lalu.
Putusan yang dibacakan pada Rabu (25/2/2026) itu dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan serta mengabaikan sejumlah fakta persidangan. Majelis hakim menjatuhkan vonis yang disebut turun drastis, bahkan lebih dari 50 persen dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun hasil vonis terhadap para terdakwa sebagai berikut:
- Julfian alias Ijul yang melakukan penembakan terhadap Dedy dituntut 20 tahun, divonis 18 tahun penjara.
- Aulia Rahim alias Kohim dituntut 20 tahun, divonis 11 tahun penjara.
- Arile alias Aril dituntut 14 tahun, divonis 7 tahun penjara.
- Kurniawan alias Wawan dituntut 12 tahun, divonis 6 tahun penjara.
- Abdul Gafar alias Sugeng dituntut 11 tahun, divonis 5 tahun penjara.
- Wiwin alias Andos dituntut 11 tahun, divonis 5 tahun penjara.
- Satar Maulana dituntut 10 tahun, divonis 5 tahun penjara.
- Fatur alias Fatuy dituntut 10 tahun, divonis 6 tahun penjara.
- Anwar alias Ula dituntut 6 tahun, divonis 6 tahun penjara.
- Andi Lau alias Lau dituntut 6 tahun, divonis 5 tahun penjara.
Agus Amri menilai putusan tersebut melukai supremasi hukum di Samarinda. Ia menyoroti adanya disparitas mencolok antara tingkat kekejaman perbuatan para terdakwa dengan vonis yang dijatuhkan.
“Pembunuhan ini dilakukan secara terencana dan telah dipersiapkan sebelum mengeksekusi korban. Kami mendesak JPU wajib mengajukan banding karena vonis ini jauh di bawah dua pertiga dari tuntutan. Jika hukumannya seringan ini, kami khawatir masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pengadilan sebagai benteng terakhir mencari keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ratnywati, ibu kandung korban, mengungkapkan kesedihannya di hadapan awak media. Ia menyinggung fakta persidangan yang menyebut korban ditembak secara brutal meski sudah dalam kondisi tidak berdaya.
“Anak saya dihabisi seperti binatang. Selama proses ini kami tetap sopan, meski harus menghadapi intimidasi dari pihak pelaku. Tapi hasil hari ini membuat kami merasa nyawa manusia seolah tidak berharga di mata hukum. Kami memohon keadilan yang setimpal,” ucapnya dengan nada emosional.
Pihak keluarga kini menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda untuk segera mengajukan banding. Langkah tersebut dinilai krusial guna memastikan perkara ini mendapatkan penilaian ulang di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Keluarga juga mengimbau masyarakat dan lembaga pengawas hukum untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas, guna mencegah normalisasi tindakan kekerasan bersenjata di ruang publik.
Penulis: Satria Nusantara Aji
Editor: Redaksi







LEAVE A REPLY