
Keterangan Gambar : Foto pada saat anggota DPRD Kaltim komisi III kunjungan lapangan ke PT. singlurus pratama pada Senin (2/2/2026).
Kutai Kartanegara, sapakaltim.com- Konflik antara masyarakat Desa Argosari dan Amborawang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan perusahaan tambang PT Singlurus Pratama kembali mencuat. Warga menilai aktivitas pertambangan perusahaan tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius sekaligus merugikan hak kepemilikan lahan mereka.
Kuasa hukum warga, Paulinus Dugis, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mengambil sikap tegas dengan merekomendasikan penghentian kegiatan tambang PT Singlurus Pratama. Permintaan itu muncul setelah kunjungan lapangan Komisi III DPRD Kaltim yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Menurut Paulinus, terdapat kejanggalan saat kunjungan tersebut berlangsung pada Senin (2/2/2026). Ia menyebut, aktivitas alat berat yang biasanya beroperasi aktif justru tidak terlihat ketika rombongan DPRD Kaltim tiba di lokasi.
“Sehari sebelum kunjungan, kami melihat langsung puluhan alat berat masih bekerja. Namun saat DPRD Kaltim datang, lokasi seolah steril. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya informasi kunjungan yang bocor,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab atas dampak kerusakan tidak hanya berada pada perusahaan secara umum, tetapi juga pada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Singlurus Pratama, Junior Andreas. Kerusakan yang dimaksud meliputi longsoran tanah, rusaknya lahan produktif, hingga keretakan bangunan milik warga.
Selain itu, manajemen puncak perusahaan yang disebut berasal dari Thailand turut disorot. Paulinus menyebut direktur perusahaan yang dikenal dengan nama Panot belum pernah menemui warga secara langsung dan dinilai tidak menunjukkan komitmen penyelesaian konflik.
Dalam hal ganti rugi lahan, Paulinus menegaskan bahwa nilai yang ditawarkan perusahaan sangat jauh dari rasa keadilan. PT Singlurus Pratama disebut hanya menawarkan Rp54 juta untuk rumah dan tanah yang telah terdampak tambang.
“Tawaran itu jelas tidak sebanding dengan kerusakan yang dialami warga. Rumah retak, kebun hancur, lingkungan tidak lagi aman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, warga mengajukan tuntutan sebesar Rp5 miliar per orang dengan ruang negosiasi terbuka. Nilai tersebut didasarkan pada kondisi faktual di lapangan, di mana pemukiman warga dikepung area tambang dengan jarak yang sangat dekat dari fasilitas umum.
Sejumlah lahan milik warga yang menjadi klien Paulinus turut dipaparkan, di antaranya lahan kebun milik Slamet seluas 4.700 meter persegi, lahan Achmad seluas 3.478 meter persegi yang disebut telah digarap perusahaan, lahan dan rumah milik Maensyah seluas 1.365 meter persegi, serta lahan eks tambang seluas 12.161 meter persegi milik Paniyem yang belum direklamasi.
Atas dasar itu, Paulinus menegaskan pihaknya akan mendorong proses hukum pidana terhadap pimpinan PT Singlurus Pratama. Ia juga menilai instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten dan provinsi, belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Kami berharap DPRD Kaltim tidak hanya turun ke lapangan, tapi juga berani mengeluarkan rekomendasi tegas. Aktivitas tambang ini seharusnya dihentikan karena dampaknya sudah menghancurkan lingkungan pemukiman warga,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.
(Tim Redaksi)










LEAVE A REPLY