
Keterangan Gambar : Wakil dewan pakar JMSI kaltim Paulinus Dugis saat menjadi narasumber dalam Retreat JMSI Kaltim 2026 yang digelar di Samboja, Rabu (21/1/2026).
Kutai Kartanegara, sapakaltim.com– Di era banjir informasi dan dominasi media sosial, nasib sebuah persoalan kerap ditentukan oleh satu hal apakah ia mendapat perhatian publik atau tidak. Realitas inilah yang kembali menegaskan posisi strategis jurnalis, bukan hanya sebagai penyampai peristiwa, tetapi sebagai penjaga kesadaran masyarakat atas isu-isu penting.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur, Paulinus Dugis, saat menjadi narasumber dalam Retreat JMSI Kaltim 2026 yang digelar di Samboja, Rabu (21/1/2026).
Mengusung tema “No Viral No Justice”, Paulinus menguraikan bahwa viralitas di ruang publik sering kali menjadi pemantik awal hadirnya keadilan, selama dikawal dengan kerja jurnalistik yang berlandaskan fakta dan etika.
Ia menilai banyak persoalan sosial, hukum, hingga kemanusiaan yang bertahun-tahun tak bergerak, baru mendapat respons ketika menjadi sorotan luas masyarakat. Tanpa perhatian publik, sebuah masalah berisiko mengendap dan menghilang tanpa penyelesaian.
“Banyak kasus yang selesai begitu saja tanpa kejelasan karena tidak pernah menjadi perhatian publik,” ungkapnya.
Paulinus menekankan wartawan tidak perlu alergi terhadap viralitas. Selama isu yang diangkat benar, penting, dan menyangkut kepentingan publik, viral justru dapat menjadi alat dorong perubahan. Namun, ia mengingatkan agar jurnalis tidak tertinggal oleh kecepatan netizen, terutama dalam hal akurasi dan kedalaman informasi.
“Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Sejak awal, berita itu harus sudah benar dan kuat,” tegas Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kaltim tersebut.
Menurutnya, viralitas bukan tujuan akhir jurnalistik, melainkan sarana untuk membuka mata publik dan menciptakan tekanan sosial yang sehat terhadap pemegang kewenangan. Dalam banyak kasus, tekanan publik itulah yang memicu dibukanya kembali perkara atau lahirnya kebijakan baru.
Namun, Paulinus juga mengingatkan bahwa viralitas menyimpan risiko. Keputusan yang diambil dalam situasi tekanan publik berlebihan bisa saja tidak melalui proses hukum yang ideal.
“Ada sisi gelapnya. Ketika terlalu viral, keputusan bisa diambil karena rasa takut, bukan karena pertimbangan hukum yang matang,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam memilah isu yang layak didorong ke ruang publik dan memastikan narasi yang berkembang tidak menyesatkan atau berpihak secara sepihak.
Ia mencontohkan konflik agraria yang berlangsung lama antara masyarakat dan korporasi.
Banyak di antaranya telah diperjuangkan selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, tanpa hasil berarti. Baru setelah mendapat sorotan luas, ada pergerakan dari pihak berwenang.
“Masalahnya bukan aturan yang tiba-tiba berubah, tapi karena perhatian publik akhirnya hadir,” jelasnya.
Bagi Paulinus, tugas jurnalis tidak berhenti pada pelaporan konflik, tetapi juga menggali akar persoalan agar publik memahami konteks secara utuh. Tanpa kerja jurnalistik yang konsisten dan berani, persoalan struktural akan terus berulang.
Ia mengingatkan wartawan agar tidak sekadar mengikuti arus percakapan media sosial. Justru di situlah peran jurnalis dibutuhkan: melengkapi, meluruskan, dan memperdalam informasi yang beredar.
“Jangan hanya ikut ramai. Wartawan itu hadir untuk menyempurnakan informasi yang viral, bukan menyebarkannya mentah-mentah,” katanya.
Paulinus menegaskan perbedaan mendasar antara wartawan dan netizen. Kerja jurnalistik memiliki payung hukum dan kode etik yang jelas, yakni Undang-Undang Pers.
“Kalian harus tahu posisi. Netizen bebas beropini, wartawan punya tanggung jawab hukum dan etik,” ujarnya.
Selain soal konten, ia juga menyoroti pentingnya distribusi berita. Menurutnya, karya jurnalistik yang baik akan kehilangan dampak jika tidak disebarluaskan dengan optimal, termasuk melalui media sosial.
“Menulis saja tidak cukup. Berita harus sampai ke pembaca. Distribusi itu bagian dari tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menekankan, memperluas jangkauan pembaca bukan demi popularitas pribadi, melainkan agar informasi yang telah diverifikasi dapat diakses seluas mungkin oleh publik.
Menutup pemaparannya, Paulinus berharap Retreat JMSI Kaltim 2026 dapat mendorong perubahan cara pandang jurnalis: dari sekadar pencatat peristiwa menjadi aktor penting dalam membangun kesadaran publik.
“Jangan takut menulis kritis. Wartawan punya tugas mulia untuk mengawal kebenaran dan memastikan publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.
Melalui tema “No Viral No Justice”, Paulinus menegaskan bahwa di tengah hiruk-pikuk informasi digital, jurnalis memegang peran penting dalam mengarahkan perhatian publik agar keadilan tidak tenggelam oleh kebisingan.
(Tim Redaksi)







LEAVE A REPLY