Home Hukum Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari Tanggapi Klaim Tidak Berdasar Terkait Sengketa Tanah

Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari Tanggapi Klaim Tidak Berdasar Terkait Sengketa Tanah

896
1
SHARE
Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari Tanggapi Klaim Tidak Berdasar Terkait Sengketa Tanah

Keterangan Gambar : Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) yang sebelumnya dikenal sebagai Kelompok Tani Busang Dengen (KTBD), Jubin Tusau Ketua Kelompok Tani yang sah sejak tahun 2007, yang didampingi oleh Ketua Koperasi Laing Lawai, dan anggota pengurus menggelar konferesnsi pers, Minggu (23/2/2025).

Samarinda, Sapakaltim.com- Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) yang sebelumnya dikenal sebagai Kelompok Tani Busang Dengen (KTBD), Jubin Tusau Ketua Kelompok Tani yang sah sejak tahun 2007, yang didampingi oleh Ketua Koperasi Laing Lawai, dan anggota pengurus lainnya, memberikan klarifikasi mengenai klaim yang disampaikan oleh Saudara Kemasi Liu dan beberapa pihak lainnya terkait sengketa tanah yang melibatkan Koperasi KDSM.

Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Jubin Tusau menegaskan bahwa klaim yang disampaikan oleh Kemasi Liu mengenai sengketa tanah dan status Koperasi KDSM sangat tidak mendasar. Jubin menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang ada jelas menunjukkan bahwa Koperasi KDSM memiliki hak yang sah atas tanah yang disengketakan, Minggu (23/2/2025).

"Kami mengadakan rapat anggota luar biasa yang disetujui oleh perangkat desa untuk berbadan hukum menjadi koperasi, lengkap dengan sertifikat pengukuhan kelompok tani terdaftar yang dikeluarkan oleh perangkat desa atas nama Kelompok Tani Busang Dengen yang sah hanya berjumlah 40 orang bukan 83 orang," ujar Jubin. 

Ia menegaskan bahwa proses peralihan dari kelompok tani menjadi koperasi telah dilakukan secara sah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang tercatat dalam Akta Pendirian Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari pada 17 Januari 2020, yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jubin juga menambahkan bahwa klaim yang menyatakan bahwa Kelompok Tani Busang Dengen tidak sah beralih menjadi koperasi pada tahun 2019 adalah keliru. Semua anggota yang hadir dalam rapat anggota luar biasa telah sepakat untuk meningkatkan status Kelompok Tani menjadi Koperasi KDSM, dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa tanah yang sebelumnya dihadapi dengan PT Hamparan Perkasa Mandiri (PTHPM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menguasai sebagian dari tanah tersebut.

Dalam tanggapannya terhadap klaim Kemasi Liu, yang mengaku sebagai Ketua Kelompok Tani Busang Dengen dan merasa dirugikan, Jubin menegaskan bahwa Kemasi Liu tidak pernah menjadi bagian dari KTBD yang sah. Liu bahkan tidak terdaftar sebagai anggota dan bukan warga Desa Long Pejeng, tempat Kelompok Tani itu didirikan. 

Menurut Jubin, Kemasi Liu hanya ditunjuk oleh KTBD untuk membantu menyelesaikan sengketa tanah dengan PTHPM, namun setelah itu, Liu berusaha mengangkat dirinya sebagai Ketua secara sepihak, tanpa persetujuan anggota lainnya.

Sejak tahun 2013, Kemasi Liu diketahui melakukan panen tandan buah segar kelapa sawit di atas lahan yang disengketakan tanpa melaporkan hasilnya kepada anggota KTBD. Keputusan untuk mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa pada 14 Oktober 2019 dan membentuk Koperasi KDSM juga didorong oleh kebutuhan untuk mempertanggungjawabkan tindakan Liu dan menyelesaikan masalah yang ada.

“Karena tindakan ilegal yang dilakukan oleh Saudara Kemasi Liu, kami mengadakan rapat untuk memutuskan status Kelompok Tani menjadi koperasi dan mengalihkan hak tanah kepada Koperasi KDSM. Ini semua kami lakukan dengan penuh kesepakatan dan dukungan dari anggota,” kata Jubin.

Koperasi KDSM pun berhasil menyelesaikan sengketa tanah tersebut dengan PTHPM melalui kerja sama kemitraan plasma, yang tercatat dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada 25 September 2020. 

Namun, meskipun sudah ada kesepakatan, Kemasi Liu tetap melakukan tindakan ilegal dengan panen buah sawit di perkebunan Koperasi KDSM yang akhirnya mengarah pada proses hukum. Liu dan dua orang suruhannya tertangkap tangan dan diproses oleh pihak kepolisian.

Pada akhirnya, pada tahun 2021, Kemasi Liu divonis bersalah dalam perkara pidana pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik Koperasi KDSM oleh Pengadilan Negeri Sangatta dan dijatuhi hukuman sesuai dengan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Selain itu, Koperasi KDSM juga menggugat Liu atas perbuatan melawan hukum melalui gugatan perdata yang mengarah pada keputusan yang memenangkan Koperasi KDSM dengan kompensasi ganti rugi materiil senilai Rp3,4 miliar.

Sebagai bagian dari upaya untuk menuntaskan permasalahan ini, Koperasi KDSM mengajukan gugatan perdata terhadap Kemasi Liu atas perbuatan melawan hukum terkait kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan Liu. Saat ini, proses hukum terus berjalan, dan Koperasi KDSM berharap agar seluruh pihak yang terlibat menghormati keputusan hukum yang berlaku.

Pihak Koperasi KDSM yang diwakili oleh kuasa hukum, Rima Rantika Sari dan Yoses Ondrasi Telaumbanua dari kantor hukum Raranta & Partners, menegaskan bahwa mereka akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, baik seperti dua kasus sama sebelumnya baik perkara pidana maupun perdata. 

"Kami sebagai pihak yang sah dan taat hukum, akan terus mengikuti seluruh proses hukum yang ada dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil," jelas mereka.

Dengan langkah-langkah hukum yang telah diambil, Koperasi KDSM berharap dapat menyelesaikan sengketa tanah dengan cara yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Tim Redaksi)