
Keterangan Gambar : kuasa hukum Robertus Antara, S.H., mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat untuk bertindak profesional, jujur, dan transparan dalam menangani sengketa lahan antara kliennya, RN, dengan PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM).
Kutai Barat, sapakaltim.com– Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum warga Kampung Linggang Marimun, Robertus Antara, S.H., mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat untuk bertindak profesional, jujur, dan transparan dalam menangani sengketa lahan antara kliennya, RN, dengan PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM).
Desakan ini muncul setelah RN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan tanah tanpa izin. Padahal, menurut Robertus, kliennya adalah pemilik sah lahan tersebut. Robertus menilai penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi dan bukti ketimpangan penegakan hukum.
"Saya minta Polres Kubar bertindak profesional. Jangan biarkan hukum tajam ke masyarakat kecil tapi tumpul ke perusahaan tambang batu bara," tegas Robertus kepada Sapakaltim.com, Minggu (30/11/2025).
Robertus menyoroti adanya dugaan ketidakadilan ("tebang pilih") dalam proses penyelidikan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga laporan polisi terhadap saudari RY dan pihak PT BISM terkait dugaan penyerobotan lahan. Namun, hingga kini laporan tersebut masih jalan di tempat (tahap penyelidikan).
Sebaliknya, laporan yang dibuat oleh pihak PT BISM terhadap RN diproses dengan sangat cepat hingga berujung pada penetapan tersangka.
"Klien kami sudah melapor tiga kali, tapi belum ada perkembangan berarti. Sementara laporan perusahaan terhadap klien kami begitu cepat diproses. Ada apa ini? Klien kami yang punya tanah, kok malah dia yang jadi tersangka?" ungkap Robertus dengan nada kesal.
Menurut Robertus, penerapan pasal yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan dan bernuansa "pasal karet". Ia membeberkan sejumlah fakta hukum yang dinilai diabaikan penyidik:
Legalitas Lahan: RN memiliki bukti kepemilikan berupa segel surat hak waris dari orang tuanya sejak tahun 1992.
Penguasaan Fisik: RN telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun untuk menghidupi keluarga tanpa ada gangguan dari pihak manapun sebelumnya.
Inkonsistensi Perusahaan: PT BISM sebelumnya telah membeli sebagian tanah milik RN seluas 8 hektare dari total 27,2 hektare. "Artinya, PT BISM tahu tanah itu milik klien kami karena mereka pernah membelinya. Kenapa sisa lahannya sekarang diklaim punya mereka? Apa maksudnya?" tanya Robertus heran.
Klaim kepemilikan oleh Saudari RY dan PT BISM, lanjut Robertus, baru muncul setelah perusahaan tambang batu bara mulai beroperasi di wilayah tersebut.
Robertus menegaskan bahwa bukti-bukti yang dimiliki kliennya, mulai dari peta bidang tanah hingga surat hak waris, sudah sangat kuat. Ia memperingatkan bahwa proses hukum yang dirasa tidak adil ini berpotensi memicu peradilan sesat dan konflik sosial di tengah masyarakat.
"Penetapan tersangka ini sangat dipaksakan, seolah-olah hukum di negara ini hanya milik perusahaan tambang dan oknum aparat bisa diatur. Ini ironis, pemilik tanah justru jadi tersangka," ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Robertus kembali meminta Polres Kutai Barat untuk mengevaluasi penanganan kasus ini demi tegaknya keadilan di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
"Demi menghindari peradilan sesat dan konflik sosial, serta demi tegaknya hukum, kami menuntut transparansi dan profesionalisme dari penyidik," pungkasnya.
(Tim Redaksi)






LEAVE A REPLY