Home Hukum Kuasa Hukum RN Gelar Konferensi Pers: Bantah Framing dan Ungkap Dugaan Kriminalisasi dalam Konflik Lahan Kubar

Kuasa Hukum RN Gelar Konferensi Pers: Bantah Framing dan Ungkap Dugaan Kriminalisasi dalam Konflik Lahan Kubar

48
0
Bagikan Berita Ini :
Kuasa Hukum RN Gelar Konferensi Pers: Bantah Framing dan Ungkap Dugaan Kriminalisasi dalam Konflik Lahan Kubar

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum RN Paulinus Dugis,S.H., M.H., saat menggelar konferensi pers di Kantor DPD RI wilayah Kaltim pada Senin (15/12/2025).

Samarinda, sapakaltim.com– Tim Kuasa Hukum RN menggelar konferensi pers di depan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Wilayah Kalimantan Timur, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPD/MPR RI, Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, MSI.

RDP berlangsung di kantor DPD RI Dapil Kaltim Jalan Kinibalu, Samarinda, pada Senin (15/12/2025), dihadiri oleh perwakilan dari Dinas ESDM, Kehutanan, Lingkungan Hidup, BPN Provinsi Kalimantan Timur, serta sejumlah warga Kampung Linggang Marimun.

Paulinus Dugis, S.H., M.H., kuasa hukum nenek RN, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat. Ia dengan tegas membantah pernyataan Tim Kuasa Hukum PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) yang menuduh pihaknya sedang membangun framing atau opini terhadap berita yang viral di media sosial.

“Pemberitaan media yang sedang viral terkait dengan masalah konflik lahan antara RN, RY, dengan PT. Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) dan adanya dugaan kriminalisasi terhadap Klien kami adalah fakta,” ungkap Paulinus.

Ia juga membeberkan bahwa kliennya, RN, adalah ahli waris yang sah dari Limpas Mpo Dokaaq berdasarkan Surat Keterangan Pembagian Hak Waris tertanggal 20 Juni 1992. RN memiliki tanah seluas ±27,2 Ha di Kampung Linggang Marimun, Kutai Barat, yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh keluarganya selama 33 tahun sejak 1992 untuk aktivitas perkebunan.

Disebutkan, RN sebelumnya telah menjual 8 Ha dari luasan 27,2 Ha tanah tersebut kepada PT. BISM. Sisa lahan yang belum dijual kemudian diklaim oleh saudara Riya (RY), yang membawa penyelesaian sengketa ini melalui jalur adat, hingga ke Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat.

Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat telah mengeluarkan Putusan Nomor: 01.072/LABK-BK.SP/III/2024 pada 11 Maret 2025 yang memutuskan:

Surat Keterangan Pembagian Hak Waris tertanggal 20 Juni 1992 dinyatakan Sah. 

- Pembagian lokasi Hak Milik ditetapkan:

- Penenukng (RN dan keluarganya): 18 Hektar.

- Telemag (Riya dan Keluarganya): 10,2 Hektar.

Menurut Paulinus, pembagian ini sangat jelas. Riya kemudian menjual 10,2 Ha tanah bagiannya kepada PT. BISM, sehingga secara de facto, Riya tidak lagi memiliki tanah di area luasan 27,2 Ha tersebut.

Konflik memanas ketika pada 20 Agustus 2025, Riya mengirimkan surat pemberitahuan kepada RN yang isinya menolak putusan perkara adat dan memberitahu bahwa ia telah menjual lahan seluas 19,2 Ha kepada PT. BISM. Riya juga meminta RN untuk tidak mengganggu lahan yang telah dijual tersebut dan dipersilakan menempuh jalur hukum.

“Apa yang disampaikan oleh Sdri. Riya dalam surat pemberitahuannya yang menolak perkara waris diputuskan secara adat sangat bertolak belakang dengan keputusan saudari Riya sendiri yang sebelumnya telah menjual tanah seluas 10,2 Hasetelah hasil dari putusan Lembaga Adat Besar,” ujar Paulinus.

Paulinus menduga tindakan PT. BISM yang membeli tanah dari Riya adalah tindakan atas dasar permufakatan jahat, karena PT. BISM sebelumnya telah mengetahui bahwa RN memiliki hak atas tanah tersebut. Penjualan 19,2 Ha oleh Riya, sementara ia sendiri menyarankan RN menempuh jalur hukum, dinilai sebagai tindakan melawan hukum karena tanah tersebut masih bersengketa.

Sebagai tambahan, Paulinus menyebutkan bahwa Petinggi Kampung Linggang Marimun telah mencabut Surat Kepemilikan Tanah (SKT) milik Riya yang sudah dijual kepada PT. BISM karena terdapat cacat administrasi.

Lebih lanjut, Petinggi Kampung Linggang Marimun pada 02 September 2024 telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT. BISM untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di atas lahan RN karena masih bersengketa, namun PT. BISM disebut tetap melakukan penambangan.

Tim Kuasa Hukum RN menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka sangat janggal dan tidak objektif. Paulinus Dugis membantah keterangan pers Kasat Reskrim Polres Kutai Barat yang menyebut Riya secara faktual menguasai lahan selama kurang lebih 30 tahun.

“Pernyataan Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, bertolak belakang dengan penetapan tersangka terhadap Klien Kami dengan mengunakan UU PRP No. 51 Tahun 1960 Tentang Penggunaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya,” kata Paulinus. Ia menambahkan bahwa tidak masuk akal jika pemilik yang sah atas tanah harus meminta izin kepada PT. BISM.

Sementara itu, Robertus Antara, S.H., anggota Tim Kuasa Hukum RN, mengungkap kejanggalan proses hukum awal laporan PT BISM terhadap RN pada tanggal 19 September 2025 adalah dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba. Kemudian terhadap laporan tersebut, pada tingkat penyelidikan, RN dimintai keterangan klarifikasi terhadap laporan tersebut. 

"Namun faktanya pada tingkat penyidikan RN ditetapkan sebagai tersangka dengan UU lain yakni UU PRP No. 51 Tahun 1960 Tentang Penggunaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, padahal sebelumnya RN tidak pernah dimintai keterangan klarifikasi pada tingkat penyelidikan terkait dengan UU PRP Nomor 51 Tahun 1960, namun tiba-tiba di tingkat penyidikan klien kami RN ditetapkan sebagai tersangka," jelas Robertus. 

Ia juga membeberkan pada tanggal 8 Oktober 2025, Polres Kubar sudah melakukan agenda mediasi terhadap laporan dari Klien Kami, namun mediasi tersebut hingga kini belum menemukan solusi, berbeda dengan laporan dari PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) yang menurut kami mendapat perlakuan yang berbeda karena tidak melakukan agenda mediasi.  

Atas dasar kejanggalan ini, Tim Kuasa Hukum RN telah melaporkan kedua oknum penyidik Polres Kubar ke Kabid Propam Polda Kalimantan Timur dan bersurat ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur untuk meminta gelar perkara khusus penetapan tersangka terhadap klien mereka.

(Tim Redaksi)