Samarinda, sapakaltim.com – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Samarinda menyatakan mosi keberatan dan menuntut penegakan hukum yang tegas serta transparan atas meninggalnya seorang pelajar di bawah umur berinisial AT, yang diduga akibat tindakan represif oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan kompilasi pemberitaan nasional serta informasi yang beredar di media sosial hingga saat ini, peristiwa terjadi ketika aparat melakukan penertiban terhadap dugaan balap liar. Korban diduga mengalami kekerasan fisik oleh anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Disebutkan bahwa korban sempat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Informasi yang berkembang di ruang publik menyebutkan korban diduga dipukul menggunakan helm. Korban juga disebut tidak membawa senjata dan tidak melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Selain itu, keluarga korban dikabarkan menyampaikan adanya dugaan intimidasi pascakejadian.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa oknum anggota Brimob yang terlibat telah diamankan dan tengah menjalani proses pidana serta pemeriksaan kode etik internal oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat rilis resmi yang memuat hasil visum atau otopsi secara terbuka kepada publik.
PERMAHI DPC Samarinda menilai sejumlah fakta penting masih memerlukan klarifikasi resmi, termasuk penyebab medis kematian, kronologi detail kejadian, serta kesesuaian tindakan aparat dengan standar operasional prosedur penggunaan kekuatan.
Ketua PERMAHI DPC Samarinda, Andi Irawan Iskandar, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar insiden kriminalitas sektoral, melainkan cerminan persoalan yang lebih mendasar dalam sistem penegakan hukum.
“Kekuasaan yang dipersenjatai tanpa nurani adalah pedang yang buta. Di Kota Tual, kita menyaksikan pedang itu mengiris nadi kemanusiaan. Hukum bukanlah pelayan kekuasaan, melainkan penjaga timbangan keadilan. Jika timbangan itu miring karena pengaruh jabatan atau solidaritas korps yang semu, maka kita sedang menulis nisan bagi demokrasi dan supremasi hukum kita sendiri,” ujarnya, Sabtu (22/2/2026).
Ia menegaskan bahwa lencana kepolisian tidak boleh menjadi lisensi untuk bertindak di atas hukum (above the law). Proses hukum terhadap pelaku, menurutnya, harus dibuka seluas-luasnya kepada publik tanpa tirai birokrasi.
“Hukum tidak boleh menjadi malam yang sunyi bagi para pencari keadilan. Ketika seragam digunakan untuk memadamkan cahaya masa depan seorang anak manusia, maka saat itulah hukum dipaksa mengkhianati dirinya sendiri. Kami menuntut fajar transparansi agar kebenaran tidak lagi bersembunyi. Di hadapan timbangan dewi keadilan, lencana dan pangkat tidak akan pernah lebih berat dari tetesan air mata seorang ibu yang kehilangan anaknya,” tegasnya.
Tuntutan PERMAHI DPC Samarinda
Berdasarkan idealisme dan prinsip supremasi hukum, PERMAHI DPC Samarinda menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Objektivitas Tanpa Kompromi
Mendesak Kapolri dan Kapolda Maluku memastikan proses pidana berjalan secara jujur, objektif, dan terbuka. Asas equality before the law tidak boleh berhenti sebagai wacana akademik, tetapi harus nyata dalam praktik penegakan hukum.
2. Proses Hukum dan Etik Secara Paralel
Menuntut agar pelaku tidak hanya dijatuhi sanksi melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan kemungkinan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tetapi juga diproses secara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Reformasi Kultural Polri
Mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap penerapan penggunaan kekuatan (use of force) oleh anggota di lapangan guna mencegah terulangnya tindakan represif yang mengancam keselamatan warga sipil.
PERMAHI DPC Samarinda juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban serta berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Fiat Justitia Ruat Caelum hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” tutup Andi.
(Tim Redaksi)









LEAVE A REPLY