Home DAERAH KNPI Kaltim Minta Pemprov Tinjau Ulang Kontrak Pengelolaan TPK Kariangau

KNPI Kaltim Minta Pemprov Tinjau Ulang Kontrak Pengelolaan TPK Kariangau

5
0
Bagikan Berita Ini :
KNPI Kaltim Minta Pemprov Tinjau Ulang Kontrak Pengelolaan TPK Kariangau

Keterangan Gambar : Ketua KNPI Kaltim, Arief Rahman Hakim

Samarinda, sapakaltim.com- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Gubernur Kaltim untuk menghentikan sementara operasional Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau, Balikpapan, hingga proses evaluasi terhadap perjanjian kerja sama pengelolaannya dengan PT Pelindo rampung dilakukan.

Ketua KNPI Kaltim, Arief Rahman Hakim, mengatakan permintaan tersebut didasarkan pada dugaan adanya aktivitas bisnis di pelabuhan yang berjalan di luar klausul perjanjian kerja sama antara PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), anak perusahaan PT Melati Bhakti Satya (MBS), dan PT Pelindo 4.

Menurut Arief, kontrak kerja sama yang berlaku hanya mengatur kegiatan bongkar muat peti kemas. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah aktivitas lain yang diduga tidak tercantum dalam ruang lingkup perjanjian tersebut.

“Di dalam salah satu klausul kontrak hanya berbicara mengenai bongkar muat peti kemas. Faktanya di lapangan banyak kegiatan yang berada di luar klausul kontrak itu, sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Perusda berpotensi kehilangan banyak pendapatan asli daerah,” ujarnya pada Selasa (9/6/2026).

Ia menilai aktivitas di luar perjanjian tersebut berpotensi merugikan daerah karena peluang pendapatan yang seharusnya dapat diterima pemerintah tidak terakomodasi dalam skema kerja sama yang berjalan saat ini.

Atas dasar itu, KNPI Kaltim mendesak Gubernur Kaltim untuk segera memanggil seluruh pihak terkait, termasuk PT Pelindo, DPRD Kaltim melalui komisi terkait, serta manajemen perusahaan guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak kerja sama tersebut.

“Gubernur harus memanggil pihak-pihak terkait, baik Pelindo maupun Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltim, untuk segera melakukan evaluasi terhadap seluruh isi kontrak yang dilakukan antara Perusda dan Pelindo,” kata Arief.

KNPI juga meminta operasional pelabuhan dihentikan sementara apabila proses evaluasi belum menghasilkan kesepakatan baru. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian daerah yang terus berlangsung.

“Sebelum kontrak kerja sama itu dievaluasi dan sebelum ada titik temu serta konsensus, kami meminta gubernur untuk menutup sementara operasional Terminal Peti Kemas Kariangau di Balikpapan,” tegasnya.

Selain mendorong evaluasi kontrak, KNPI Kaltim juga meminta dilakukan penilaian menyeluruh terhadap jajaran direksi PT KKT. Manajemen perusahaan diminta mempertanggungjawabkan kinerja sejak kerja sama dengan PT Pelindo berjalan, termasuk memberikan penjelasan terkait aktivitas yang diduga berada di luar klausul perjanjian.

Desakan KNPI tersebut sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi Kaltim yang saat ini tengah meninjau ulang kerja sama pengelolaan TPK Kariangau. Pemprov menilai perjanjian yang berlaku sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan perlu disesuaikan dengan perubahan fungsi pelabuhan dari terminal peti kemas menjadi pelabuhan multipurpose.

Menurut Pemprov Kaltim, evaluasi diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah melalui skema kerja sama yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tim Redaksi)