
Keterangan Gambar : Dokumentasi pelantikan Komisioner KPID Kaltim. Foto by humas pemprov kaltim
Samarinda, sapakaltim.com— Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi melantik tujuh komisioner baru Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2026–2029, Selasa (26/5/2026).
Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji ini berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Kota Samarinda.
Dituturkan Wagub Seno, ini merupakan bentuk dimulainya tongkat estafet pengawasan dunia penyiaran di Benua Etam di tengah perubahan besar lanskap media nasional.
Dalam sambutannya, Seno Aji menegaskan bahwa tantangan dunia penyiaran saat ini tidak lagi sederhana. Kehadiran media sosial dan platform digital yang bergerak tanpa batas dinilai telah mengubah pola masyarakat dalam menerima informasi.
Karena itu, KPID Kaltim diharapkan mampu hadir sebagai garda terdepan menjaga kualitas informasi publik agar tetap sehat, edukatif, dan bertanggung jawab.
“Perkembangan teknologi tidak bisa dihentikan, tetapi harus diarahkan agar informasi yang diterima masyarakat tetap berkualitas dan beretika,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh komisioner yang baru dilantik tidak sekadar menjalankan tugas administratif, melainkan mampu menghadirkan inovasi dalam menjaga keberlangsungan industri penyiaran lokal.
Ketua KPID Kaltim terpilih Awang Mohammad Jumri Syafi’i menyebut kondisi radio dan televisi lokal saat ini tengah menghadapi tekanan berat akibat pergeseran masyarakat ke platform digital.
Menurutnya, banyak lembaga penyiaran daerah mengalami penurunan pendapatan iklan yang berdampak langsung terhadap operasional media.
Melihat kondisi tersebut, KPID Kaltim berencana mendorong lahirnya regulasi berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur yang mengatur agar perusahaan dan pelaku usaha di Kalimantan Timur ikut mendukung media lokal melalui alokasi belanja iklan.
“Kami ingin televisi dan radio lokal tetap hidup, karena media daerah memiliki peran penting menjaga identitas dan informasi lokal,” kata Awang Jumri.
Tak hanya fokus pada keberlangsungan industri, KPID Kaltim juga menargetkan peningkatan kualitas sumber daya manusia penyiaran melalui program sertifikasi bagi penyiar radio dan presenter televisi di Kalimantan Timur.
Langkah itu dinilai penting agar kualitas penyajian informasi di media penyiaran daerah semakin profesional dan mampu bersaing di era digital.
Di sisi lain, KPID Kaltim juga membawa misi strategis di tingkat nasional dengan mendorong revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memperluas kewenangan pengawasan KPI terhadap media digital dan media sosial yang saat ini menjadi pusat arus penyebaran informasi publik.
Menurut Awang Jumri, perkembangan media digital yang begitu cepat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang adaptif agar masyarakat tidak terus dibanjiri informasi yang menyesatkan maupun tidak terverifikasi.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, KPID Kaltim juga menyiapkan sistem pemantauan siaran terpadu berbasis realtime yang nantinya dapat menjangkau seluruh lembaga penyiaran di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandi, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta keluarga para komisioner yang resmi dilantik
(Tim Redaksi)
.jpg)







LEAVE A REPLY