
Keterangan Gambar : Penasihat Hukum keempat mahasiswa, Paulinus Dugis saat memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (11/5/2026).
Samarinda, sapakaltim.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap empat mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Mulawarman (Unmul) dalam perkara dugaan perakitan bom molotov. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Senin (11/5/2026).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan.
Penasihat Hukum keempat mahasiswa, Paulinus Dugis, menyatakan bahwa meskipun pihaknya menghargai independensi hakim, ia mencatat ada beberapa pendapat ahli yang tidak dituangkan secara utuh dalam pertimbangan putusan.
Namun, Paulinus menggarisbawahi poin krusial dalam amar putusan yang mengungkap adanya keterlibatan pihak lain sebagai penggerak utama.
"Ada hal yang menarik, Majelis Hakim menguraikan secara komprehensif bahwa terdapat 'otak' atau dalang di balik tindakan ini, yakni dua orang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Paulinus kepada awak media setelah persidangan.
Menurutnya, kedua DPO tersebut memiliki peran sentral dalam membantu dua terdakwa lain (dalam berkas terpisah) di luar kelompok mahasiswa ini. Paulinus menegaskan bahwa fakta hukum ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
Dengan dicantumkannya identitas dan peran kedua DPO dalam putusan hakim, Paulinus berharap pihak kepolisian dan kejaksaan segera berkonsentrasi untuk menangkap aktor intelektual tersebut.
"Karena kerangka tindak pidananya sudah terurai jelas dalam putusan, kami berharap jangan hanya keempat mahasiswa ini yang menanggung konsekuensi hukum. Jaksa dan Kepolisian harus segera mengejar DPO yang disebutkan oleh Hakim," tegasnya.
Terkait vonis satu bulan penjara yang dijatuhkan, tim penasihat hukum belum memberikan keputusan final apakah akan menerima atau mengajukan banding. Berdasarkan aturan hukum, pihak terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
(Tim Redaksi)










LEAVE A REPLY