
Keterangan Gambar : Praktisi hukum sekaligus pemerhati lingkungan, Robertus Antara, S.H
Samarinda, sapakaltim.com – Sebanyak 64 perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan lingkungan hidup.
Puluhan perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan dan aturan pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah. Perusahaan-perusahaan yang mendapat rapor merah ini bergerak di berbagai sektor, mulai dari badan usaha pelabuhan, energi, industri pembuatan logam, karet, kimia, hingga perlengkapan mesin.
Selain itu, terdapat pula perusahaan dari sektor migas, pengelola jalan tol, pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), pengusahaan hutan, penunjang pertambangan, perkebunan buah, pertambangan batu bara, reparasi alat angkutan, kelapa sawit, serta semen.
Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum sekaligus pemerhati lingkungan, Robertus Antara, S.H., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa sanksi ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak.
"Predikat rapor merah dari Kementerian KLHK terhadap sejumlah perusahaan adalah alarm bahwa model pembangunan berbasis ekstraktif di daerah Kaltim masih menyisakan persoalan urgen dalam tata kelola lingkungan hidup," ujar Robertus saat diwawancarai Sapakaltim pada Selasa (26/5/2026).
Robertus menambahkan, hal yang paling mengkhawatirkan adalah dominasi sektor tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit dalam daftar tersebut. Ia tidak menampik bahwa kedua sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian Kaltim, namun risiko ekologis yang dibawa juga sangat besar.
"Risiko ekologis seperti pencemaran air, kerusakan hutan, sedimentasi sungai, lubang tambang yang terbengkalai, konflik lahan, hingga ancaman terhadap biodiversitas seperti pesut mahakam, menjadi perhatian serius dari dampak industri pertambangan batu bara dan perkebunan sawit," jelasnya.
Bagi Robertus, banyaknya rapot merah ini menjadi cerminan bahwa transisi menuju industri yang lebih bertanggung jawab di Bumi Etam masih jauh dari standar yang layak.
Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian LHK dan pemerintah daerah agar Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) tidak sekadar menjadi formalitas atau agenda tahunan belaka.
"Harus ada momentum evaluasi total terhadap perusahaan-perusahaan nakal. Pemerintah perlu memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata, baik berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana jika terbukti ada pelanggaran hukum," tegas Robertus.
Di akhir wawancara, ia berharap pemerintah bisa mengambil posisi yang seimbang dan tegas demi masa depan daerah.
"Pemerintah tidak boleh hanya mementingkan kepentingan investasi dan ekonomi semata, tetapi wajib sekaligus menjaga agar Bumi Borneo tetap aman dari kerusakan ekologis," pungkasnya.
(Tim Redaksi)









LEAVE A REPLY