
Keterangan Gambar : Paulinus Dugis penasehat hukum para terdakwa saat memberikan keterangan pers usai sidang, pada Selasa (27/1/2026).
Samarinda, sapakaltim.com- perkara dugaan Tindak Pidana Senjata Api dan Benda Tajam atau kasus molotov yang menjerat empat terdakwa memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (27/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasehat hukum.
Namun alih-alih meredam keberatan, jawaban jaksa justru dinilai semakin mempertegas kelemahan dakwaan.
Penilaian tersebut disampaikan penasehat hukum terdakwa, Paulinus Dugis, usai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Faktur Rachman, dengan anggota Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti.
Menurut Paulinus, tanggapan JPU tidak menyentuh inti persoalan yang dipersoalkan dalam eksepsi. Ia menilai jaksa gagal memberikan jawaban substansial atas bantahan hukum yang telah disampaikan pihaknya.“Dari tanggapan yang dibacakan jaksa, justru semakin menguatkan keyakinan kami bahwa eksepsi layak dikabulkan. Jaksa tidak mampu menjawab bantahan kami secara konkret dan substansial,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Paulinus menegaskan, surat dakwaan dibacakan setelah tanggal tersebut, sehingga seharusnya merujuk pada ketentuan hukum yang baru.
Namun, menurutnya, persoalan itu sama sekali tidak diuraikan secara jelas oleh JPU dalam tanggapannya.“Ini bantahan yang sangat jelas. Dakwaan dibacakan setelah KUHP baru berlaku. Tapi jaksa tidak menjawabnya secara nyata,” tegas Paulinus.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti jawaban jaksa yang dinilai keluar dari pokok perkara. Salah satunya, JPU menyinggung soal kewenangan pengadilan, padahal isu tersebut tidak pernah dipersoalkan dalam eksepsi.“Kami tidak pernah menyatakan pengadilan tidak berwenang. Tapi justru itu yang dijawab jaksa. Ini menunjukkan jaksa seolah kebingungan dalam merespons eksepsi kami,” katanya.
Sidang selanjutnya akan berlanjut pada agenda putusan sela, di mana majelis hakim akan menentukan apakah eksepsi penasehat hukum diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2026.
(Tim Redaksi)










LEAVE A REPLY