
Keterangan Gambar : Penasihat hukum empat terdakwa mahasiswa, Paulinus Dugis.
Samarinda, sapakaltim.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menunda pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan tindak pidana senjata api dan senjata tajam terkait kasus molotov. Penundaan tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar pada Selasa, (10/2/2026).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua M. Faktur Rachman dengan anggota majelis Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti. Di hadapan persidangan, majelis menyampaikan bahwa putusan sela belum dapat dibacakan karena masih memerlukan musyawarah internal.
“Kami masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah. Persidangan ini kami tunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Februari,” ujar Hakim Ketua di ruang sidang.
Usai persidangan, penasihat hukum empat terdakwa mahasiswa, Paulinus Dugis, menilai penundaan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang wajar. Ia mengaku tetap optimistis terhadap hasil yang akan diputuskan majelis hakim.
“Perkara ini sudah melalui beberapa tahapan, mulai dari eksepsi hingga tanggapan jaksa penuntut umum. Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan secara objektif,” kata Paulinus.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati apa pun hasil putusan sela yang akan dibacakan. Jika eksepsi yang diajukan tidak diterima, tim penasihat hukum siap melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
“Putusan tetap berada di tangan majelis hakim. Kami akan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stefano menyatakan pihaknya masih menunggu hasil musyawarah majelis hakim sebelum melangkah ke agenda selanjutnya.
“Kami menunggu putusan sela dari majelis hakim,” singkat Stefano.
Selain perkara yang menjerat terdakwa mahasiswa, persidangan terhadap terdakwa yang diduga sebagai aktor intelektual, yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, serta Syuria Ehrikals Langoday alias Erik, juga mengalami penundaan serupa.
Dengan demikian, seluruh perkara dalam kasus tersebut dijadwalkan kembali untuk dilanjutkan pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
(Tim Redaksi)










LEAVE A REPLY