Kutai Barat, sapakaltim.com– Persoalan kendaraan bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di wilayah Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, akhirnya menghasilkan kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Kecamatan Barong Tongkok pada Senin (9/3/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada 18 Februari 2026.
Melalui kesepakatan tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit beserta para kontraktornya diberikan waktu enam bulan untuk menyesuaikan tonase kendaraan operasional serta menyiapkan jalur alternatif bagi angkutan perusahaan.
Camat Bentian Besar, Rudi Hartono, mengungkapkan langkah ini merupakan upaya bersama antara masyarakat dan pihak perusahaan untuk menjaga kondisi jalan sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Menurutnya, kerja sama yang terjalin diharapkan mampu mengurangi dampak kerusakan jalan yang selama ini menjadi keluhan warga di wilayah Bentian Besar.
Sementara itu, Direktur PT KAS Group, Muhammad Saonal, menyatakan pihak perusahaan siap mendukung upaya perbaikan jalan selama masa penyesuaian tersebut. Perusahaan akan menurunkan sejumlah alat berat seperti motor grader, compactor, dan backhoe loader untuk mempercepat proses perbaikan.
Selain itu, perusahaan juga akan menyediakan material yang diperlukan agar perbaikan jalan dapat dilakukan secara maksimal.
Dalam kesepakatan tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar juga dilibatkan sebagai pihak yang akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan jalan oleh kendaraan perusahaan.
Koordinator aliansi, Arief Witara, menegaskan masyarakat ingin memastikan kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dijalankan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan pengawasan tersebut, perusahaan akan meminjamkan dua unit sepeda motor yang dapat digunakan oleh petugas pengawas jalan.
Rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan pengaturan jam operasional kendaraan perusahaan yang melintas di jalan nasional wilayah Kampung Suakong, Dilang Puti, dan Penarung.
Kendaraan perusahaan tidak diperbolehkan melintas pada pukul 07.00 hingga 09.00 WITA serta pukul 14.00 hingga 15.00 WITA. Di luar waktu tersebut kendaraan masih diperbolehkan beroperasi.
Apabila kondisi hujan, seluruh kendaraan perusahaan diwajibkan menghentikan operasional, kecuali kendaraan kecil.
Untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, akan dibentuk tim yang terdiri dari delapan orang pengawas jalan. Pembiayaan operasional tim pengawas ini akan dibahas bersama oleh perusahaan PT PMI, Guntasamba, FR, dan PT KAS Group.
Para pengawas nantinya akan menerima gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Barat tahun 2026.
Dalam berita acara juga disebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak 18 Februari 2026 perusahaan tidak melaksanakan poin-poin kesepakatan, maka kendaraan perusahaan tidak akan diizinkan lagi melintas di jalan nasional di wilayah Bentian Besar.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan serta diketahui oleh Camat Bentian Besar.
(Tim Redaksi)







LEAVE A REPLY