Samarinda, sapakaltim.com— Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc. Prof. Supardi, S.H., M.H. melantik, mengambil sumpah jabatan, serta memimpin serah terima jabatan sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (9/3/2026).
Upacara pelantikan dipimpin langsung oleh Kajati Kaltim dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nur Asiah, S.H., M.Hum, para Asisten pada Kejati Kaltim, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, para Kepala Seksi pada Kejati Kaltim, serta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kalimantan Timur.
Adapun pejabat eselon III yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya antara lain:
1. Gusti Hamdani, S.H., M.H. dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Berau dan menggantikan Haedar, S.H., M.H. yang mendapat tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.
2. Haedar, S.H., M.H. dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda. Ia sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kaltim dan menggantikan Firmansyah Subhan, S.H., M.H. yang kini menjabat sebagai Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
3. Reopan Saragih, S.H., M.H. dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Berau. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur dan menggantikan Gusti Hamdani yang kini menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim.
4. Tutuko Wahyu Minulyo, S.H., M.H. dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Sebelumnya ia menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau dan menggantikan Reopan Saragih yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Berau.
Dalam amanatnya, Kajati Kaltim menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa para pejabat tersebut merupakan individu terpilih yang memiliki kapasitas untuk memimpin dan menggerakkan satuan kerja dalam mendukung visi dan misi institusi Kejaksaan.
Menurutnya promosi dan mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi. Kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja serta menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks.
“Penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan kebijakan organisasi yang terus dilakukan seiring perjalanan organisasi agar akselerasi kinerja Kejaksaan menjadi lebih baik dan adaptif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada pimpinan dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Tanda jabatan yang disematkan saat ini jangan membuat kita sombong atau tinggi hati. Justru dengan jabatan baru ini kita harus lebih rendah hati dan mampu mempertanggungjawabkannya,” katanya.
Ia juga menekankan kepada para pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri di tempat tugas masing-masing dengan mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. Ia meminta para pejabat menjalankan tugas dengan akselerasi dan akurasi.
Selain itu, para pejabat diharapkan mampu menciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
“Wujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat dengan tetap mengedepankan integritas,” pesannya.
Menutup amanatnya, ia berharap para pejabat yang dipromosikan dapat meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan institusi Kejaksaan serta bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
(Tim Redaksi)










LEAVE A REPLY