
Keterangan Gambar : Sekretaris PC Tidar Partai Gerindra Kutai Barat, Dedi Dores SH,
Kutai barat, sapakaltim.com– Organisasi kepemudaan Tunas Indonesia Raya (Tidar) PC Kutai Barat (Kubar) menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi yang menimpa salah satu warga setempat. Kasus ini semakin ramai disoroti dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sekretaris PC Tidar Partai Gerindra Kutai Barat, Dedi Dores SH, menyampaikan bahwa kasus yang menimpa seorang warga berinisial RN adalah contoh nyata dari praktik yang dianggap sebagai kriminalisasi dan perbuatan mafia hukum sektor tambang dan perkebunan.
"RN, yang awalnya berjuang menuntut haknya terkait dugaan penyerobotan dan perusakan lahan serta tanam tumbuh miliknya yang diduga dilakukan oleh PT. Bina Insan Sukses Mandiri (BISM), kini nasibnya berbalik. Ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kutai Barat," ujar Dedi Dores dengan nada prihatin, pada Sabtu (13/12/2025).
Menurut Dedi Dores, penetapan RN sebagai tersangka dalam situasi ini mengindikasikan adanya bentuk order untuk kriminalisasi yang kuat dan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Masyarakat di Kutai Barat dinilai rentan menjadi korban dan praktik hukum, di mana niat baik menuntut keadilan justru berujung pada penetapan status tersangka.
"Ini adalah bentuk kriminalisasi. Masyarakat yang menuntut haknya justru dijadikan tersangka. Kami melihat sudah terlalu banyak kasus disektor tambang dan perkebunan serupa yang merugikan masyarakat kecil di sini," tegasnya.
Oleh karena itu, PC Tidar partai Gerindra Kutai Barat secara tegas melayangkan permintaan kepada pemimpin tertinggi negara. Tidar Kubar meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah konkret dan serius.
Permintaan utama mereka adalah dilakukannya reformasi menyeluruh di tubuh Polri, khususnya di wilayah hukum Kutai Barat.
* Tujuan Reformasi: Tidar berharap reformasi ini dapat mengembalikan citra Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
* Fokus: Memastikan proses hukum berjalan secara adil, profesional, dan transparan, serta menghilangkan praktik yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.
Dedi Dores SH menutup pernyataannya dengan harapan besar, "Kami meminta perhatian serius dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Reformasi Polri di Kutai Barat adalah keharusan agar tidak ada lagi masyarakat yang terintimidasi dan dikriminalisasi saat sedang berjuang mendapatkan keadilan," Tutupnya.
(Tim Redaksi)






LEAVE A REPLY