
Keterangan Gambar : Kuasa hukum RN, Paulinus Dugis, S.H., M.H. dan tim menggelar konferensi pers di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Pada Kamis (11/12/2025).
Samarinda, sapakaltim.com– Kisah pilu perjuangan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RN di Kutai Barat (Kubar) dalam mempertahankan lahan warisan keluarganya dari dugaan penyerobotan oleh perusahaan tambang batu bara, PT. Bina Insan Sukses Mandiri (BISM), menuai babak baru.
RN, yang melaporkan perusakan tanam tumbuh dan penyerobotan, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat.
Penetapan status tersangka terhadap RN memicu reaksi keras dari kuasa hukumnya. Pada Kamis (11/12/2025), pengacaranya, Paulinus Dugis, S.H., M.H. dan tim menggelar konferensi pers di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), untuk meminta keadilan dalam proses penegakan hukum terhadap RN.
Perkara ini bermula ketika RN menuding PT. BISM telah menyerobot dan merusak lahan miliknya yang diklaim telah digarap turun-temurun sejak 1992, dibuktikan dengan dokumen kepemilikan berupa segel surat hak waris.
Berbekal bukti kepemilikan tersebut, RN telah melaporkan perusahaan atas dugaan penyerobotan, perusakan, dan pemalsuan dokumen.
Anehnya, laporan RN tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Kubar.
Sebaliknya, laporan dari pihak perusahaan awalnya RN diduga melanggar Pasal 162 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, bukan Pasal 6 Undang-Undang PRP No. 51 Tentang Larangan Penggunaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Diketahui RN tidak pernah diperiksa atau dipanggil di tingkat penyelidikan terkait dugaan penggunaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, namun tiba-tiba pada tahap penyidikan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal tersebut.
Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang, menurut Paulinus, tidak profesional dan diduga didasari oleh kepentingan dari pada perusahaan itu sendiri.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami, hari ini juga mengajukan surat permohonan atau permintaan gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur. Untuk pihak Polda Kalimantan Timur, kami minta untuk menggelar perkara secara khusus dan melibatkan para pihak agar perkara ini menjadi terang-benderang,” ujar Paulinus Dugis.
Paulinus Dugis secara terang-terangan menyatakan keraguannya terhadap proses penetapan tersangka kliennya.
Ia menduga penetapan tersebut adalah upaya sistematis agar perusahaan tambang dapat leluasa menggarap lahan warisan milik kliennya.
Demi mencari keadilan dan kepastian hukum, tim kuasa hukum RN mengambil langkah tegas dengan melaporkan dua oknum penyidik Polres Kubar, berinisial AP dan PH, ke Bidang Propam Polda Kalimantan Timur.
Paulinus Dugis menyoroti bahwa oknum penyidik yang dilaporkan ini disebut-sebut telah sering mendapat aduan dari masyarakat, namun hingga kini tetap tidak tersentuh tindakan.
“Ada apa dengan oknum ini, kok begitu dia kuat. Dia tidak pernah tersentuh hukum dan lain sebagainya. Itu dugaan kami,” tegasnya.
Selain melapor ke Propam, Paulinus juga berencana membawa kasus ini ke lembaga-lembaga pengawasan di tingkat nasional, termasuk Kompolnas, dan DPD RI di Jakarta.
Pengacara kondang Kaltim ini juga meminta Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, serta Kabid Propam Polda Kaltim untuk menindaklanjuti laporan mereka secara serius.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga marwah Polri dari oknum yang tidak profesional. Bahwa tindakan oknum yang tidak profesional dapat merusak citra dan menurunkan tingkat kepercayaan publik yang telah susah payah dibangun oleh institusi Polri.
“Jangan sampai dengan membiarkan oknum-oknum ini akhirnya masyarakat menilai bahwa pihak kepolisian itu tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)









LEAVE A REPLY