
Keterangan Gambar : Kejati Kaltim saat melakukan konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus tambang PT JMB Group, pada Kamis (26/3/2026).
Samarinda, sapakaltim.com- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp214 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyampaikan bahwa nilai tersebut berasal dari penyitaan uang tunai sebesar Rp214.283.871.000.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui penyitaan uang tunai lebih dari Rp214 miliar serta sejumlah aset lainnya yang terkait dengan perkara,” ungkapnya pada Kamis (26/3/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat (USD) dengan total lebih dari 100 ribu dolar, dolar Singapura (SGD), dolar Australia (AUD), euro (EUR), ringgit Malaysia, dolar Hong Kong (HKD), won Korea, yuan Tiongkok, ringgit Brunei, dan franc Swiss.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, tim telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
Selain uang, penyidik turut menyita sejumlah barang mewah sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara. Barang yang diamankan meliputi puluhan tas bermerek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, dan Hermes, serta perhiasan berupa kalung, bros, dan rantai emas.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita empat unit kendaraan, yakni Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, dan Hyundai Creta Prime.
“Selain uang tunai, kami juga mengamankan berbagai mata uang asing, barang mewah, dan kendaraan yang memiliki nilai ekonomis sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” jelas Gusti.
Penyitaan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk kepentingan pembuktian dan mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memulihkan kerugian keuangan negara.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegas Gusti Hamdani.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat.
(Tim Redaksi)










LEAVE A REPLY