Home HUKUM Kejati Kaltim Jerat Eks Kadistamben Kukar dalam Dugaan Korupsi Pertambangan PT JMB Group Cs

Kejati Kaltim Jerat Eks Kadistamben Kukar dalam Dugaan Korupsi Pertambangan PT JMB Group Cs

14
0
Bagikan Berita Ini :
Kejati Kaltim Jerat Eks Kadistamben Kukar dalam Dugaan Korupsi Pertambangan PT JMB Group Cs

Samarinda, sapakaltim.com— Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka berinisial AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010–2011, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara dalam kegiatan pertambangan di wilayah Kalimantan Timur.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, pada Rabu, (15/4/2026) di Samarinda.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP. Tersangka AS kemudian langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 April 2026, dan dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam kasus ini, AS diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara benar saat menjabat Kadistamben Kutai Kartanegara. Akibatnya, sejumlah perusahaan yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB Group dapat melakukan aktivitas pertambangan di atas HPL Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin yang sah.

Penyidik menyebut terdapat dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tersebut yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar, yang berasal dari nilai sumber daya batu bara yang dijual secara tidak sah serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh penyidik bersama auditor untuk memperoleh angka final.

Tersangka AS dijerat dengan Primair Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto pasal terkait dalam KUHP.

Subsidair: Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ketentuan juncto yang sama.

Penyidik menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

(Tim Redaksi)