
Keterangan Gambar : Foto usai melangsungkan diskusi bertajuk “Pemangkasan Kamus Usulan: Efisiensi Anggaran atau Pelemahan Fungsi dan Aspirasi Rakyat?” digelar di Warung Aceh Hidayatullah pada (18/4/2026).
Samarinda, sapakaltim.com— Kebijakan pemangkasan “kamus usulan” dalam perencanaan pembangunan daerah menjadi perhatian dalam sebuah dialog publik yang menghadirkan akademisi, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Bappeda Kaltim, serta Pokja 30 Kaltim. Diskusi bertajuk “Pemangkasan Kamus Usulan: Efisiensi Anggaran atau Pelemahan Fungsi dan Aspirasi Rakyat?” itu berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan kritis. Kegiatan digelar di Warung Aceh Hidayatullah pada (18/4/2026).
Founder Paradigma, Mitra Setiawan, menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam merespons persoalan daerah. Ia menyebut forum tersebut sebagai ruang edukasi publik untuk memahami proses pembangunan di Kalimantan Timur.
“Anak muda harus punya kepekaan terhadap isu-isu daerah. Forum seperti ini penting untuk membuka wawasan tentang bagaimana proses pembangunan itu berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kamus Usulan DPRD selama ini berfungsi sebagai penghubung antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan anggaran pemerintah. Dokumen tersebut dihimpun melalui proses reses yang menampung aspirasi warga, persoalan di lapangan, serta kebutuhan yang kerap luput dari pendekatan teknokratis.
Namun, kebijakan pemangkasan yang dilakukan pemerintah daerah disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penyesuaian fiskal. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait relasi kewenangan serta sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan anggaran.
Sejumlah narasumber menilai efisiensi anggaran memang diperlukan di tengah keterbatasan fiskal daerah. Meski demikian, mereka menekankan bahwa kebijakan pemangkasan harus dilakukan secara transparan dan berbasis indikator yang jelas.
“Efisiensi itu penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus aspirasi masyarakat. Harus ada dasar yang jelas dalam setiap keputusan,” kata salah satu pembicara.
Dalam diskusi tersebut, empat sektor dinilai berpotensi terdampak, yakni aspirasi petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM. Peserta juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses seleksi usulan yang dipangkas.
Kurangnya akses informasi membuat masyarakat kesulitan memahami alasan program yang telah diperjuangkan tidak terealisasi. Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa pemangkasan tersebut dapat melemahkan fungsi DPRD sebagai representasi rakyat. Jika aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme formal tidak diakomodasi, maka legitimasi lembaga perwakilan berpotensi tergerus.
Dari hasil dialog, sejumlah rekomendasi disampaikan, di antaranya perlunya transparansi daftar usulan yang dipangkas beserta alasannya, penyusunan indikator prioritas pembangunan yang terstandar, penguatan peran pengawasan DPRD, serta pelibatan masyarakat dalam proses finalisasi kebijakan anggaran.
Dialog publik ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kebutuhan efisiensi dengan komitmen terhadap partisipasi masyarakat.
“Pembangunan tidak hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga tentang sejauh mana suara rakyat didengar dan diperjuangkan,” tutup salah satu narasumber.
(Tim Redaksi)







LEAVE A REPLY