
Keterangan Gambar : Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi
Samarinda, Sapakaltim.com — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang menjerat salah satu anggota DPRD Kaltim berinisial KMR, yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan keterlibatan dalam kasus proyek fiktif.
Subandi menyatakan bahwa kasus tersebut sepenuhnya berada di ranah aparat penegak hukum (APH), sehingga BK tidak memiliki kewenangan untuk mengambil langkah etik atau penindakan selama proses hukum masih berlangsung.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, ini bukan domain BK lagi. Tidak ada BK ikut campur apabila sudah ditangani oleh APH,” kata Subandi saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).
Menanggapi kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), Subandi menyebut hingga saat ini belum ada pengajuan nama pengganti dari partai tempat KMR bernaung. Menurutnya, proses tersebut baru dapat berjalan setelah ada keputusan hukum tetap (inkrah).
Terkait status hak dan fasilitas kedewanan KMR selama proses hukum berlangsung, Subandi mengatakan hal itu merupakan kewenangan sekretariat dewan.
Namun, ia menegaskan bahwa secara administratif, hak sebagai anggota DPRD masih melekat selama belum ada keputusan hukum tetap.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kaltim menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan meminta semua pihak menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.
“DPRD Kaltim menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, sembari menunggu perkembangan resmi dari aparat terkait,” pungkas Subandi.
Diketahui, kasus yang menyeret nama KMR disebut sebagai perkara lama yang kembali mengemuka usai penyelidikan lebih lanjut oleh Kejati DKI Jakarta. Proses hukum saat ini masih dalam tahap awal penyidikan.
Tim Redaksi (Adv 92/Ris)
LEAVE A REPLY