
Keterangan Gambar : Foto bersama usai melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula kantor DPD RI Perwakilan Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin (15/12/2025).
Samarinda, sapakaltim.com– Sejumlah warga Kampung Linggang Marimum, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, mengadukan dugaan penyerobotan lahan dan kriminalisasi yang mereka alami ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI wilayah Kalimantan Timur.
Lahan yang telah dikuasai dan digarap warga secara turun-temurun selama puluhan tahun tersebut diduga diserobot oleh PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM), termasuk perusakan tanaman yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Persoalan ini semakin kompleks ketika warga yang mempertahankan hak atas tanahnya justru dilaporkan ke Polres Kutai Barat dan menghadapi proses hukum.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik menimpa seorang perempuan lanjut usia berinisial RN, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan tanah tanpa izin pihak yang berhak, meskipun ia memiliki dokumen hak waris sejak tahun 1992.
Menindaklanjuti pengaduan warga, Anggota DPD RI asal Kaltim, Yulianus Henock Sumual, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula kantor DPD RI Perwakilan Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin (15/12/2025).
RDP ini dihadiiri Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Kalimantan Timur dan kuasa hukum RN dan warga Linggang Marimum.
Namun demikian, Yulianus menyayangkan ketidakhadiran Polres Kutai Barat dan manajemen PT BISM dalam forum resmi tersebut.
“Hari ini kami telah mengundang pihak kepolisian, namun Polres Kutai Barat menyampaikan bahwa mereka harus mendapat izin dari Kapolda. Sementara PT BISM juga tidak hadir dengan alasan yang tidak masuk akal. Padahal ini forum resmi negara dan kesempatan bagi mereka untuk memberikan keterangan,” ungkap Yulianus
Ia menegaskan, negara tidak boleh membiarkan investasi berjalan dengan mengorbankan masyarakat adat dan merusak lingkungan.
“Investasi yang menimbulkan konflik dan kriminalisasi warga tidak boleh dibiarkan. Jika tidak memberikan manfaat bagi rakyat dan daerah, pemerintah harus berani menghentikannya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kasus hukum yang menjerat seorang perempuan warga Kabupaten Kutai Barat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sengketa lahan tambang. Menyikapi hal itu, Yulianus menegaskan akan melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
Menurutnya, penetapan status tersangka semestinya mempertimbangkan fakta bahwa warga memiliki alas hak dan dokumen kepemilikan atas lahan yang disengketakan.
“Seharusnya tidak boleh ditersangkakan karena mereka memiliki hak dan dokumen atas tanah itu. Jika memungkinkan dilakukan Restorative Justice, silakan,” ujarnya.
Yulianus mengingatkan jajaran Polri agar bersikap profesional, independen, dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
“Aparat penegak hukum harus hadir untuk melindungi masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi Polri yang saat ini tengah didorong oleh Presiden,” jelasnya.
Disamping itu juga, Yulianus menyatakan DPD RI siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui RDP lanjutan di Jakarta serta mendorong pengawasan ketat terhadap perusahaan yang dinilai bermasalah.
Sebagai tindak lanjut, DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk tim terpadu yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional PT BISM. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan tersebut.
Selain dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan tenaga kerja asing yang akan dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi, tim juga akan melakukan audit terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Kami juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan. Seluruh data sudah dikumpulkan. Selanjutnya kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian data, termasuk kemungkinan adanya alat berat yang tidak dilaporkan,” jelas Yulianus.
DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini guna memastikan penegakan hukum yang adil serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
(Tim Redaksi)









LEAVE A REPLY