Home Hukum Puluhan Massa Demo Kementerian ATR/BPN, Desak Bongkar Mafia Tanah di Kutai Kartanegara

Puluhan Massa Demo Kementerian ATR/BPN, Desak Bongkar Mafia Tanah di Kutai Kartanegara

365
0
Bagikan Berita Ini :
Puluhan Massa Demo Kementerian ATR/BPN, Desak Bongkar Mafia Tanah di Kutai Kartanegara

Keterangan Gambar : Koordinator aksi Fensensius Tolayuk, S.H., S.I.Kom bersama Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Anti Mafia Tanah.

Jakarta, sapakaltim.com— Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Anti Mafia Tanah menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Jakarta.

Dalam aksi tersebut, para demonstran mendesak Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, agar bertindak tegas dalam membongkar praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum-oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Koordinator aksi Fensensius Tolayuk, S.H., S.I.Kom menyampaikan bahwa praktik mafia tanah tersebut diduga dilakukan secara terorganisir dengan berbagai modus operandi, di antaranya penerbitan sertifikat ganda, pengambilalihan tanah secara ilegal melalui pemalsuan dokumen, manipulasi data pertanahan, pembuatan sertifikat palsu, hingga perubahan data sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik sah.

“Salah satu korban dugaan praktik mafia tanah tersebut saudara Hendra Wawan, yang merupakan ahli waris dari almarhum Idrus. Objek tanah yang disengketakan terletak di Desa Bhuana Jaya, Separi, Unit III, yang semula tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3379 atas nama Idrus,” ungkapnya pada wartawan, Senin (15/12/2025).

Namun, tanah tersebut diduga telah ditindih dan/atau dicaplok oleh Sertipikat Hak Milik Nomor 4754 Tahun 2021 atas nama Ajad, yang disebut-sebut sebagai sertifikat palsu. 

Ia juga memaparkan sertifikat tersebut sebelumnya dinyatakan tidak berlaku, namun diduga kemudian diubah kembali statusnya agar terlihat sah oleh oknum-oknum di BPN Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kami juga menduga bahwa pemalsuan sertifikat tersebut melibatkan seorang oknum bernama Darsono, yang bekerja sama dengan oknum BPN setempat. Lebih lanjut, tanah yang diduga menggunakan sertifikat palsu tersebut kemudian diperjualbelikan kepada salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara,” paparnya. 

Atas dasar fakta-fakta hukum tersebut, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Menteri ATR/BPN, yaitu:

1. Mencabut dan membatalkan Sertipikat Hak Milik atas nama Ajad yang diduga bermasalah secara hukum.

2. Melakukan gelar perkara secara resmi serta membuka dan mengekspos hasil penelitian dan penyelidikan kepada publik secara transparan.

3. Memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum-oknum BPN di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diduga terlibat dalam praktik pencaplokan, penindihan, rekayasa, maupun pemalsuan Sertipikat Hak Milik atas nama Idrus.

Fensensius menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap praktik mafia tanah yang merugikan rakyat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Mereka berharap Kementerian ATR/BPN segera mengambil langkah hukum yang konkret, transparan, dan berkeadilan.

(Tim Redaksi)