
Keterangan Gambar : Foto Lusin Tammu, SH, MH, yang merupakan seorang praktisi hukum*
Jakarta, sapakaltim.com— Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan yang diucapkan pada Kamis (13/11/2025) tersebut dipandang sebagai koreksi atas praktik penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil yang selama ini menimbulkan polemik. MK menilai frasa tersebut justru mengaburkan substansi norma yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kedinasan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Praktisi hukum Lusin Tammu, SH, MH, menyatakan bahwa putusan tersebut menjawab kritik publik terkait banyaknya anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil ataupun merangkap jabatan. Ia menilai praktik tersebut membuka peluang terjadinya penerimaan gaji ganda dan fasilitas tambahan, sehingga memicu ketidakadilan sosial dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Menurutnya, putusan MK yang bersifat final dan mengikat menimbulkan implikasi serius bagi sejumlah kementerian dan lembaga yang selama ini bergantung pada keahlian teknis anggota Polri. Beberapa lembaga yang disebut terdampak antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang banyak diisi oleh anggota Polri aktif di posisi strategis maupun teknis.
Lusin yang merupakan mahasiswa S2 lulusan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar juga menegaskan bahwa sejak putusan MK diucapkan, setiap tindakan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil tidak lagi memiliki dasar hukum. Situasi ini, ujarnya, dapat menimbulkan kekosongan kewenangan di lembaga-lembaga terkait, termasuk KPK yang saat ini dipimpin oleh seorang perwira aktif Polri.
“Sejak putusan dibacakan, semua tindakan jabatan tidak lagi memiliki legal standing. Ini menimbulkan kekosongan kewenangan dan berdampak pada proses administrasi maupun penegakan hukum,” ungkapnya pada wartawan sapakaltim.com, Sabtu (15/11/2025).
Ia mendesak pemerintah dan DPR segera mengambil langkah untuk mengisi kekosongan jabatan serta melakukan penggantian pimpinan lembaga yang masih dijabat oleh anggota Polri aktif seperti Ketua KPK, Kepala BNN, Kepala BSSN, Kepala BNPT, dan jabatan lainnya di kementerian maupun lembaga negara.
Lusin menekankan bahwa pemerintah harus bergerak cepat untuk memastikan stabilitas kinerja lembaga-lembaga tersebut. Penarikan anggota Polri aktif dari jabatan sipil disebut sebagai konsekuensi langsung dari putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemerintah dan DPR harus segera menindaklanjuti agar kekosongan jabatan tidak menghambat kinerja institusi negara yang memiliki fungsi strategis,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)









LEAVE A REPLY