
Keterangan Gambar : foto situasi lahan warga diduga diserobot PT. BISM menggunakan alat berat di Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Kutai Barat, sapakaltim.com – Perusahaan tambang batu bara milik penanaman modal asing (PMA), PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM), diduga menyerobot lahan milik warga di Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Perusahaan yang beroperasi di atas lahan seluas 5.000 hektare itu disebut menambang tanpa melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu.
Warga mengklaim telah memiliki legalitas atas tanah tersebut sejak tahun 1992, dan selama ini memanfaatkannya untuk kegiatan perkebunan.
Kuasa hukum warga, Robertus Antara, S.H, menyebut sedikitnya 9 hektare lahan milik kliennya diserobot oleh perusahaan. Di atas lahan itu terdapat tanaman produktif seperti palawija, karet, nangka, lai, buah kapur, buah jentika, dan rotan sega, yang menjadi sumber penghidupan warga.
“Jauh sebelum PT BISM beroperasi dan memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) di Linggang Marimun, warga sudah lebih dulu membuka dan mengelola lahan tersebut untuk perkebunan keluarga,” ujar Robertus kepada Sapakaltim.com, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, sejak Agustus 2025, PT BISM mulai melakukan land clearing di atas lahan milik warga tanpa ada proses ganti rugi. Sebagian lahan bahkan sudah digali untuk aktivitas penambangan batu bara.
“Dalam Pasal 136 Undang-Undang Minerba telah jelas diatur bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai peraturan perundang-undangan, yakni melalui pembebasan dan ganti rugi. Hal itu tidak dilakukan oleh PT BISM,” tegasnya.

Akibat aktivitas pertambangan tersebut, tanaman warga banyak yang rusak dan tumbang. Kini, lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghasilan warga hanya menyisakan lubang bekas galian tambang.
“Klien kami kehilangan hak atas tanah tanpa adanya ganti rugi dari perusahaan,” ujar Robertus.
Pihaknya mendesak PT BISM segera melakukan ganti rugi dan memulihkan lahan warga. Ia juga mengingatkan bahwa konflik semacam ini dapat mencoreng citra perusahaan dan berpotensi berujung pada pencabutan izin operasional.
“PT BISM seharusnya menjaga hubungan baik dengan masyarakat pemilik lahan agar konflik sosial tidak meluas,” pungkas Robertus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi Sapakaltim.com masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan konfirmasi terkait dugaan tersebut.
(Tim Redaksi)






LEAVE A REPLY