Home Hukum PT BISM Mendapat Kritik Pedas Dari Netizen Usai Memberikan Klarifikasi: Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Fakta

PT BISM Mendapat Kritik Pedas Dari Netizen Usai Memberikan Klarifikasi: Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Fakta

108
0
Bagikan Berita Ini :
PT BISM Mendapat Kritik Pedas Dari Netizen Usai Memberikan Klarifikasi: Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Fakta

Keterangan Gambar : Kuasa hukum warga Robertus Antara, S.H.

Kutai Barat, sapakaltim.com– Pemberitaan yang dimuat oleh rri.co.id dengan judul “PT BISM PASTIKAN PEMBEBASAN LAHAN WARGA SESUAI KETENTUAN” memicu gelombang kritik pedas dari warganet di Kutai Barat, Kalimantan Timur. 

Pemberitaan yang disiarkan di laman Facebook RRI SP Sendawar tersebut berisi klarifikasi PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) terkait tudingan tidak menjalankan kewajiban pembayaran ganti rugi pembebasan lahan kepada sejumlah warga Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn (MMB).

Berdasarkan pantauan sapakaltim.com, kolom komentar unggahan RRI SP Sendawar dipenuhi tanggapan miring. Sejumlah netizen menuding perusahaan melakukan penyerobotan lahan tanpa pembayaran dan mendesak media untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Akun Eka Florentina Fernanda mempertanyakan prosedur yang dijalankan perusahaan, khususnya terkait sengketa dengan warga:

"Betul RRI harus turun lapangan, tanya sama kepala adat besar gimana berita yang sebenarnya. Dari perusahaan dipanggil ngga berani datang, malah laporkan yang punya lahan ke Polres. Aturan dari mana? Perusahaan yang mengerjakan lahan masyarakat tanpa izin kok perusahaan yang lapor!!!"

Kritik senada datang dari Julian Fernanda yang secara tegas menyebut klaim perusahaan sebagai kebohongan. Ia menuntut bukti nyata pembayaran lahan warga:

"Bohong semua kata-katanya itu, kalau memang sudah dibayar mana bukti nyata? Lahan orang sudah di OB (Over Burden) tapi belum dibayar. Maksud tujuan perusahaan PT BISM apa ini kok main serobot lahan orang, permisi saja tidak ada, asal main gusur tanah orang.”

Netizen lain, Yehezkiel Pomen, bahkan menduga adanya keberpihakan dalam pemberitaan:

"Pemberitaan yang tidak berimbang begini yang repot… Berita pesanan.”

Meskipun ada netizen yang mendukung perusahaan, kritik atas masalah pokok di Linggang Marimun mendominasi kolom komentar.

Menanggapi klarifikasi perusahaan, Robertus Antara, S.H., yang disebut sebagai kuasa hukum warga, membantah klaim PT BISM dan menegaskan bahwa pernyataannya tidak berdasarkan fakta di lapangan. Robertus mengklarifikasi bahwa ia adalah kuasa hukum sejumlah warga setempat, bukan "seluruh warga" seperti yang digeneralisasi oleh pihak PT BISM dan Saudari Rya.

Ia menegaskan bahwa klaim PT BISM mengenai pembebasan lahan yang sudah sesuai ketentuan adalah generalisasi yang keliru.

"Faktanya ada lahan warga yang diserobot hingga hari ini belum ada pembayaran, itu artinya PT BISM tidak menjalankan proses pembebasan lahan sesuai dengan prosedur," kata Robertus saat diwawancarai pada Jum’at (5/12/2025).

Robertus menyebut beberapa kliennya, termasuk Ibu RN, RS, dan SM, yang lahannya belum dibayar oleh perusahaan. Ia juga menyoroti dugaan ketimpangan hukum yang serius, di mana warga yang melaporkan perusahaan ke Polres Kubar, seperti Ibu RN, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Senada dengan kasus tersebut, Robertus menyebut 18 warga lain juga mengalami penyerobotan lahan tanpa pembayaran. Sebelumnya, 18 warga ini telah mengirim surat keberatan kepada PT BISM, meminta penghentian aktivitas pertambangan di sebagian areal lahan seluas 230 hektar, namun surat tersebut belum direspons.

Para warga tersebut menolak tawaran kompensasi dari PT BISM yang hanya sebesar Rp20.000.000 per hektar. Bahkan, dari 18 orang tersebut, empat di antaranya berinisial RJ, BY, SL, dan AS dilaporkan ke Polres Kutai Barat karena dianggap tidak mengikuti kemauan perusahaan.

"Berdasarkan fakta tersebut, klarifikasi PT BISM pada pemberitaan rri.co.id tidak sesuai dengan kondisi riil yang terjadi di lapangan," ujar Robertus.

Untuk menghindari disinformasi yang disampaikan oleh Saudara Siswandi sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Saudara Henri Sinaga sebagai Tim Pembebasan Lahan PT BISM, Robertus berharap agar pihak owner atau pemegang saham PT BISM dapat segera turun tangan untuk melihat langsung persoalan yang terjadi di Kampung Linggang Marimun.

(Tim Redaksi)