Home DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Komisi IV DPRD Kaltim Desak Penghentian Kegiatan Pabrik Sawit Ilegal di Kutim

Komisi IV DPRD Kaltim Desak Penghentian Kegiatan Pabrik Sawit Ilegal di Kutim

11
0
SHARE
Komisi IV DPRD Kaltim Desak Penghentian Kegiatan Pabrik Sawit Ilegal di Kutim

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, DLH Kutai Timur, dan pihak PT Kutai Sawit Mandiri (KSM), Senin (28/4/2025) (ist).

Samarinda, Sapakaltim.com – Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, DLH Kutai Timur, dan pihak PT Kutai Sawit Mandiri (KSM), Senin (28/4/2025).

Rapat tersebut membahas temuan serius atas aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT. KSM di Kabupaten Kutai Timur yang diduga belum mengantongi izin resmi dan berpotensi mencemari lingkungan. Hasil peninjauan lapangan pada Rabu (16/4/2025) lalu, menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan konstruksi tanpa koordinasi dengan Pemkab Kutim maupun Pemprov Kaltim, serta tidak melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan dalam regulasi lingkungan dan tata ruang.

Ketua Komisi IV menegaskan bahwa hal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi sebagai tindak pidana lingkungan hidup. Oleh karena itu, DPRD Kaltim akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutim untuk segera melaporkan potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. KSM.

Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim secara tegas meminta Pemkab Kutim untuk menghentikan seluruh aktivitas konstruksi yang dilakukan PT. KSM, termasuk fasilitas pendukung lainnya, hingga seluruh izin dan persetujuan lingkungan dipenuhi.

“Langkah tegas ini penting demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan tegaknya aturan hukum. Tidak boleh ada kompromi terhadap aktivitas usaha yang merusak dan melanggar,” tegas salah satu anggota Komisi IV.

Komisi IV juga berkomitmen melakukan pemantauan intensif agar tidak ada celah pelanggaran berulang di masa mendatang.
Adv 10

(Tim Redaksi)