
Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa
Balikpapan, sapakaltim.com- Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa Hotel Royal Suite di Balikpapan. Bangunan yang semula difungsikan sebagai hotel milik Pemprov itu kini diduga dialihfungsikan menjadi tempat karaoke tanpa izin resmi.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, mengungkapkan bahwa sejumlah ruangan di hotel tersebut disekat secara ilegal untuk aktivitas karaoke. Tindakan ini disebutnya sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan awal antara pengelola dan pemerintah.
“Kami temukan adanya sekat-sekat untuk karaoke, jelas pelanggaran. Pemprov juga sudah pernah memperingatkan pengelola untuk mengosongkan tempat tersebut karena dianggap ingkar janji,” kata Yusuf, Rabu (25/6/2025).
Ia menilai lambannya tindakan Pemprov bisa mencoreng wibawa institusi. Untuk itu, Yusuf meminta agar Satpol PP segera dilibatkan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kejaksaan sebagai pengacara negara perlu melakukan somasi terhadap pengelola.
“Jika tidak segera dikosongkan, maka harus diproses hukum. Ini sudah masuk ranah pengrusakan aset daerah,” tegasnya.
Yusuf menekankan pentingnya penegakan aturan dalam pengelolaan aset negara agar tidak menjadi contoh buruk ke depan. Ia menambahkan, satu pelanggaran yang dibiarkan bisa membuka ruang bagi pelanggaran serupa lainnya.
“Komisi I akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kita ingin semua aset daerah memberi manfaat nyata, bukan malah disalahgunakan,” pungkasnya.
Tim Redaksi (Adv 169/Ris)
LEAVE A REPLY