
Keterangan Gambar : Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan, pada Kamis (30/4/2026)..
Samarinda, sapakaltim.com– Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), dilakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan pertama tahun 2026.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 laporan polisi dengan total 13 tersangka yang diamankan sepanjang pertengahan Januari hingga Maret 2026.
“Dari 11 laporan polisi tersebut, terdapat tiga jenis barang bukti yang kita musnahkan hari ini. Pertama, narkotika jenis sabu dengan total sekitar 2.992,69 gram atau hampir 3 kilogram,” ujarnya pada Kamis (30/4/2026).
Selain itu, pihak kepolisian juga memusnahkan narkotika jenis ekstasi atau yang dikenal sebagai pil inex sebanyak 436 butir. Jika dikonversikan, jumlah tersebut setara dengan sekitar 154,84 gram.
“Selanjutnya, kita juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 2.204,96 gram,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan bersama unsur aparat penegak hukum sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Kapolresta juga menegaskan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat sebagai upaya edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap kegiatan ini dapat disosialisasikan secara luas agar masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba,” tutupnya.
(Tim Redaksi)










LEAVE A REPLY