
Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi
Samarinda, sapakaltim.com- Ironi pembangunan terjadi di jantung Kota Samarinda. Di tengah geliat pembangunan infrastruktur sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Kelurahan Karang Mumus salah satu wilayah terpadat masih menjalankan pelayanan publik dari bangunan sewaan.
Sejak awal 2024, kantor kelurahan dipindahkan dari Jalan Nahkoda ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Samosir. Hal ini karena bangunan lama yang merupakan aset Pemkot Samarinda dinyatakan tak layak secara struktur dan membahayakan keselamatan aparatur.
Namun, hingga pertengahan 2025, belum ada tanda-tanda pembangunan gedung permanen. Subandi, Anggota Komisi III DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Samarinda, menyayangkan lambannya respons pemerintah.
“Kantor kelurahan adalah garda terdepan pelayanan publik. Di situlah rakyat berinteraksi langsung dengan negara dari mengurus akta kelahiran, kematian, hingga administrasi kependudukan,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Subandi mengaku heran mengapa kelurahan strategis seperti Karang Mumus belum memiliki kantor tetap. Ia menegaskan, jika belum ada anggaran, maka Pemkot wajib segera mengalokasikannya.
“Masa masyarakat mau ngurus surat saja harus bingung kantornya di mana. Ini soal hak pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan aset tanah milik Pemkot Samarinda yang seharusnya dapat dimanfaatkan.
“Kalau tanah ada, tinggal kemauan. Jangan sampai pelayanan publik justru jadi korban ketidaktegasan dalam perencanaan,” pungkas Subandi.
Tim Redaksi (Adv 167/Ris)
LEAVE A REPLY