Home HUKUM Polresta Samarinda Bongkar Peredaran Sabu 2 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap

Polresta Samarinda Bongkar Peredaran Sabu 2 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap

17
0
Bagikan Berita Ini :
Polresta Samarinda Bongkar Peredaran Sabu 2 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap

Keterangan Gambar : Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan narkotika jenis sabu

Samarinda, sapakaltim.com– Jajaran Opsnal Satres Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar pada 30 Maret 2026 lalu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari, Gang 3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA melalui teknik undercover buy atau penyamaran, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S, RP, dan AW. Dua di antaranya merupakan warga Samarinda, sementara satu lainnya berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya pada Senin (13/4/2026).

Dari hasil penggeledahan awal di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 0,7 gram. Namun setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan 109,04 gram sabu dari para tersangka.

Pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan salah satu pelaku mengarah pada temuan yang lebih besar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di bagian dapur rumah kontrakan tersebut dan menemukan dua bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 1.896 gram.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih mencapai 2 kilogram sabu, serta uang tunai sekitar Rp35 juta,” jelas Hendri.

Diketahui, seluruh barang bukti tersebut diduga milik seorang pelaku berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). B disebut sebagai pihak yang menyewa rumah kontrakan sekaligus pengendali peredaran narkotika tersebut.

Dalam kronologinya, polisi melakukan pemesanan barang kepada pelaku B. Namun saat hendak dilakukan transaksi, B tidak berada di lokasi dan hanya meninggalkan orang suruhannya. Saat itulah petugas yang telah memantau langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang berada di TKP.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf A dalam ketentuan KUHP baru.

Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal 5 hingga 6 tahun, maksimal 20 tahun, hingga pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Polresta Samarinda menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku utama yang masih buron serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

(Tim Redaksi)