Home HUKUM Empat Mahasiswa Universitas Mulawarman Ajukan Pledoi, Minta Bebas dari Tuntutan Kasus Bom Melotov

Empat Mahasiswa Universitas Mulawarman Ajukan Pledoi, Minta Bebas dari Tuntutan Kasus Bom Melotov

25
0
Bagikan Berita Ini :
Empat Mahasiswa Universitas Mulawarman Ajukan Pledoi, Minta Bebas dari Tuntutan Kasus Bom Melotov

Keterangan Gambar : Penasihat Hukum Empat Terdakwa, Paulinus Dugis saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (30/04/2026).

Samarinda, sapakaltim.com– Sidang lanjutan perkara dugaan perakitan bom molotov yang melibatkan empat mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Mulawarman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (30/04/2026).

Persidangan kali ini beragendakan pembacaan pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa atas tuntutan 5 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Paulinus Dugis, secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan keempat mahasiswa tersebut dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Paulinus Dugis menilai tuntutan 5 bulan penjara yang dijatuhkan jaksa tidak relevan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Disamping itu juga, ia menyoroti adanya ketimpangan dalam penanganan kasus ini, terutama terkait peran pihak lain yang belum tersentuh hukum.

"Banyak DPO (Daftar Pencarian Orang) yang perannya sangat jelas dalam fakta persidangan, namun sampai sekarang masih melenggang bebas. Sementara para mahasiswa ini harus menghadapi tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta," ujar Paulinus.

Poin utama dalam pembelaan tersebut adalah mengenai kualifikasi barang bukti berupa botol kaca, kain perca, dan bensin. Merujuk pada keterangan saksi ahli bom yang dihadirkan JPU, Paulinus berpendapat bahwa keberadaan benda-benda tersebut bukanlah sebuah kejahatan jika tidak digunakan.

Ahli menyatakan botol dan bensin hanya menjadi berbahaya jika dilemparkan ke objek keras hingga meledak.

Paulinus membandingkan kondisi terdakwa dengan penjual bensin eceran di pinggir jalan yang memiliki material serupa namun tidak dianggap kriminal.

“Kami meragukan kualifikasi ahli yang dihadirkan karena dianggap tidak mampu menjelaskan aspek pidana secara komprehensif, mengingat JPU tidak menghadirkan ahli hukum pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum menekankan bahwa para mahasiswa tidak memiliki niat jahat (mens rea). Tindakan mereka memindahkan atau memegang botol tersebut disebut sebagai aksi spontanitas tanpa memahami bahwa benda itu dikategorikan sebagai bahan berbahaya oleh aparat.

"Mereka itu spontan, tidak ada niat jahat. Mereka tidak tahu kalau memindahkan botol itu bisa berujung pidana. Jika logika ini dipakai, maka siapa pun yang berada di dekat bensin atau botol saat demonstrasi bisa ditangkap," tegasnya.

Menutup pledoinya, Paulinus Dugis meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda untuk bersikap objektif dan tidak ragu dalam mengambil keputusan vonis bebas.

Ia memperingatkan bahwa jika kasus seperti ini dipaksakan menjadi tindak pidana, hal itu akan menciptakan preseden buruk bagi ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat mahasiswa di masa depan.

(Tim Redaksi)