Samarinda, sapakaltim.com– Tindakan intimidasi hingga penghapusan data terhadap jurnalis saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur menuai kecaman keras dari Koalisi Pers Kalimantan Timur. Insiden ini dinilai sebagai bentuk nyata penghalangan kerja pers.
Peristiwa tersebut melibatkan empat jurnalis yang mengalami tindakan represif di dua lokasi berbeda. Di dalam kantor gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM menjadi korban intimidasi. Ponsel miliknya dirampas, sementara data hasil liputan yang telah dikumpulkan dihapus secara paksa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di lokasi lain, tiga wartawan juga mengalami penghalangan saat meliput di area luar kantor gubernur yang merupakan ruang publik.
Di lokasi berbeda, tepatnya di area luar kantor gubernur yang merupakan ruang publik, tiga wartawan Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) dilaporkan sempat dihalangi saat menjalankan tugas peliputan. Pembatasan ini dinilai sebagai upaya menghambat keterbukaan informasi yang seharusnya dapat diakses masyarakat.
Ketua PWI Kalimantan Timur, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut praktik intimidasi terhadap jurnalis sebagai tindakan yang mencederai kepentingan publik.
“Ketika wartawan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya mereka, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak untuk mengetahui,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio. Ia menilai tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan represif terhadap jurnalis. Menurutnya, transparansi seharusnya dijunjung tinggi, bukan justru dihadapi dengan intimidasi.
Yuda juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang dikeluarkan Dewan Pers. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa jurnalis harus bebas dari segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugas.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menilai tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Pers yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, turut menyoroti kejadian ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti pelarangan liputan, pengusiran, perampasan alat kerja, hingga penghapusan data merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan.
Atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur mengajukan empat tuntutan:
1. Gubernur Kalimantan Timur diminta menjamin keamanan dan perlindungan jurnalis di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan pemerintahan.
2. Aparat penegak hukum didesak mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data.
3. Segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, khususnya di ruang publik, harus dihentikan.
4. Hak-hak jurnalis korban harus dipulihkan, termasuk pengembalian data dan jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.
Koalisi menegaskan, kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi yang tidak boleh diganggu. Oleh karena itu, ruang publik harus tetap terbuka bagi jurnalis untuk bekerja secara bebas, tanpa tekanan maupun intimidasi.
(Tim Redaksi)







LEAVE A REPLY