
Keterangan Gambar : Penasehat hukum para mahasiswa, Paulinus Dugis, SH, MH. saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Polresta Samarinda, Jumat (5/9/2025).
Samarinda, sapakaltim.com– Empat mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Program Studi Sejarah Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya ditahan terkait dugaan kasus bom molotov, resmi dibebaskan setelah permohonan penangguhan penahanan mereka dikabulkan oleh Polresta Samarinda.
Kepastian pembebasan ini disampaikan langsung oleh penasehat hukum para mahasiswa, Paulinus Dugis, SH, MH. Ia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Polresta Samarinda atas kebijakan tersebut.
“Hari ini seluruhnya sudah dipulangkan. Tentu kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Polresta Samarinda, khususnya kepada Bapak Kapolresta Samarinda, Kasat Reskrim, serta jajaran lainnya,” ujar Paulinus kepada awak media, Jumat (5/9/2025).
Ia juga mengapresiasi dukungan dari pihak Universitas Mulawarman, baik di tingkat rektorat maupun dekanat, yang turut hadir dan memberikan jaminan terhadap mahasiswa tersebut.
Terkait komitmen penjamin, Paulinus menyebut hal itu seperti sebagaimana prosedur penangguhan penahanan pada umumnya.
“Komitmen yang diberikan adalah memastikan para mahasiswa tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Selain pihak kampus, dukungan juga datang dari kelompok Cipayung Plus Kalimantan Timur yang turut memberikan surat jaminan kepada kepolisian.
Lebih lanjut, Paulinus yang juga merupakan Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kalimantan Timur berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara proporsional. Ia menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk kembali fokus melanjutkan pendidikan.
“Beberapa di antara mereka masih aktif kuliah. Ada yang baru menyelesaikan seminar proposal dan sedang dalam proses penyusunan skripsi. Kami harap mereka bisa menyelesaikan studi dan meraih gelar sarjana,” tambahnya.
Menanggapi kondisi psikologis para mahasiswa pasca pembebasan, pihak Penasehat hukum juga telah meminta agar kampus memberikan pendampingan psikologis.
“Kami sudah sampaikan ke pihak kampus agar nanti ada pendampingan psikologis kepada keempat mahasiswa ini. Kami akan terus berkoordinasi dengan organisasi dan pihak kampus untuk memastikan hal itu berjalan,” pungkas Paulinus.
(Tim Redaksi)
LEAVE A REPLY