
Keterangan Gambar : Tim penasehat hukum Johny yang dipimpin Paulinus Dugis, S.H., M.H. menggelar konferensi pers usai sidang dengan agenda membacakan nota pembelaan/pledoi di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (27/8/2025) lalu.
Kutai Kartanegara, sapakaltim.com– Sidang kasus sengketa lahan di Pengadilan Negeri Tenggarong memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang petani asal Desa Margahayu, Johny Christian, dengan hukuman dua tahun penjara. Namun, tuntutan tersebut dimentahkan dengan keras oleh tim penasehat hukum yang menuding dasar hukum JPU cacat karena bersandar pada bukti Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bermasalah.
Perkara ini menyeret Johny ke meja hijau setelah ia bersama kelompok taninya membuka lahan untuk berkebun pisang dan sayur. Aktivitas tersebut dianggap perusahaan perkebunan sebagai tindak pidana karena menghambat land clearing di atas lahan yang mereka klaim sebagai HGU.
Dalam surat tuntutan bernomor PDM-12/TNGGA/02/2025, JPU mendakwa Johny melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasehat hukum Johny yang dipimpin Paulinus Dugis, S.H., M.H., menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang membongkar sejumlah kejanggalan. Menurut Paulinus, tuntutan JPU mengabaikan fakta persidangan dan hanya berpatok pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Argumen paling fundamental dalam pembelaannya adalah status HGU yang dijadikan bukti utama. Paulinus menegaskan bahwa keabsahan dokumen tersebut patut dipertanyakan.
“Sudah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan proses penerbitan HGU tersebut terbukti hasil pemalsuan dokumen. Bagaimana mungkin bukti yang lahir dari proses ilegal dijadikan dasar untuk menuntut warga” tegas Paul usai persidangan pada Rabu (27/8/2025) lalu.
Legitimasi tuntutan dinilai semakin lemah karena JPU tidak pernah mampu memperlihatkan dokumen HGU asli di persidangan dan hanya menggunakan bukti berupa fotokopi.
Selain masalah HGU, status kepemilikan lahan itu sendiri ternyata tumpang tindih. Paul membeberkan data dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar yang menyatakan lahan sengketa merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah, bukan HGU perusahaan.
“Patok batas HPL dari dinas terkait bahkan masih ada di lokasi,” tambahnya.
Paul juga menyebutkan bahwa kasus ini bukan yang pertama. Ia menduga adanya pola kriminalisasi yang sistematis, dengan belasan laporan serupa yang dibuat oleh perusahaan untuk menekan warga. Dugaan ini diperkuat dengan hasil rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim dan DPD RI yang telah merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan karena belum memenuhi syarat legalitas.
“Harapan kami kini ada pada majelis hakim. Semoga hakim berani memutus perkara ini dengan adil, berdasarkan bukti yang sah, dan menjunjung tinggi rasa keadilan sosial,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)
LEAVE A REPLY