
Keterangan Gambar : Penasehat hukum para tersangka, Paulinus Dugis, S.H., M.H., saat memeberikan keterangan pers kepada awak media di Polresta Samarinda, Kamis (4/9/2025).
Samarinda, sapakaltim.com– Empat mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Program Studi Sejarah, Universitas Mulawarman (Unmul), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda atas dugaan keterlibatan dalam perakitan 27 bom molotov siap pakai.
Keempat mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, jo Pasal 137 KUHP, serta subsider Pasal 187 KUHP. Selain itu, pihak kepolisian juga mengidentifikasi dua aktor intelektual yang diduga menjadi pengendali aksi, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Penasehat hukum para tersangka, Paulinus Dugis, S.H., M.H., menekankan bahwa proses hukum harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Mereka memang saat ini sedang ditahan. Namun, sebagai negara hukum, kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jangan sampai muncul anggapan bahwa mereka sudah pasti bersalah, karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Paulinus kepada media, Kamis (4/9/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai semua informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang belum tentu akurat.
“Biarkan proses hukum berjalan. Fakta-faktanya akan kami ungkap, baik dari pihak kepolisian maupun dari kami sebagai tim penasehat hukum,” tambahnya.
Terkait dugaan keterlibatan kliennya, Paulinus mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari para tersangka, mereka tidak mengetahui adanya bom molotov sebelum tiba di lokasi. Menurut mereka, barang-barang tersebut sudah berada di tempat saat mereka datang.
“Salah satu dari mereka bahkan menerima pesan dari nomor tak dikenal yang menyatakan, ‘barang sudah siap kah?’. Ini yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa alat komunikasi milik keempat mahasiswa tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti. Paulinus berharap penyelidikan terhadap data dalam perangkat tersebut bisa membuka fakta baru dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Jika memang ada pihak lain yang terlibat, kami berharap itu bisa segera diungkap,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ada indikasi bahwa para mahasiswa tersebut dijebak, Paulinus menyatakan masih terlalu dini untuk menyimpulkan.
“Kami saat ini masih dalam tahap persuasif, mempelajari dan menginvestigasi. Terlalu dini jika menyatakan mereka dijebak atau tidak. Tapi yang jelas, teman-teman media bisa mencatat bahwa ketika mereka tiba di lokasi, barang-barang itu sudah ada,” ujarnya menegaskan.
Paulinus yang juga menjabat sebagai Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kalimantan Timur, mendesak Polresta Samarinda untuk segera menangkap para aktor intelektual yang diduga sebagai dalang dalam peristiwa ini.
“Harus ditelusuri juga dari mana asal botol-botol dan perlengkapan lainnya. Klien kami tidak mengetahui dan tidak membenarkan perakitan bom tersebut,” tegasnya.
(Tim Redaksi)
LEAVE A REPLY