
Keterangan Gambar : Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar beserta jajarannya dan Rektor Universitas Mulawarman, Prof. Abdunnur saat menggelar konferensi pers di Polresta Samarinda, Jumat (5/9/2025).
Samarinda, sapakaltim.com– Polresta Samarinda mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Program Studi Sejarah, Universitas Mulawarman (Unmul), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan bom molotov.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk status keempat mahasiswa yang masih aktif menempuh pendidikan.
“Permohonan penangguhan yang diajukan kepada kami telah kami kabulkan. Mulai hari ini, proses penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa tersebut akan dilaksanakan,” ujar Hendri, Jumat (5/9/2025).
Ia menambahkan, meski proses hukum tetap berjalan, pihaknya mengedepankan asas kemanfaatan dan proporsionalitas dalam penegakan hukum.
“Mahasiswa ini masih dalam masa pendidikan. Ada yang di semester 5, semester 7, bahkan sedang menyelesaikan skripsi. Mereka masih membutuhkan bimbingan akademik dari kampus,” katanya.
Hendri juga mengapresiasi komunikasi yang terjalin antara Polresta Samarinda, Universitas Mulawarman, serta organisasi Cipayung Kaltim. Ia menyebut hubungan baik tersebut turut menjadi pertimbangan dalam keputusan penangguhan.
Di kesempatan yang sama, Rektor Universitas Mulawarman, Prof. Abdunnur, menyampaikan apresiasi atas dikabulkannya permohonan tersebut. Menurutnya, pihak universitas bertindak sebagai orang tua akademik yang bertanggung jawab atas keberlangsungan pendidikan para mahasiswa.
“Kami, dari jajaran rektorat hingga pimpinan fakultas dan program studi, berkomitmen untuk mendampingi mahasiswa dalam proses hukum ini. Tujuan utama kami adalah memastikan mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa,” ujar Abdunnur.
Permohonan penangguhan penahanan ini diajukan oleh tim penasihat hukum mahasiswa, didukung oleh pimpinan Universitas Mulawarman dan para organisasi Cipayung plus.
(Tim Redaksi)
LEAVE A REPLY