
Keterangan Gambar : Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar beserta jajarannya saat menggelar konferensi pers pengungkapan penetapan tersangka dua aktor intelektual bom molotov di Polresta Samarinda, Jumat (5/9/2025).
Samarinda, sapakaltim.com– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus rencana peledakan 27 bom molotov saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 1 September 2025.
Dua pelaku berinisial Niko (38) dan Lae (43) ditangkap pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Keduanya diamankan di area perkebunan milik keluarga salah satu tersangka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka. Empat di antaranya telah mendapat penangguhan penahanan.
Kronologi bermula dari pertemuan yang dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah warung kopi di Jalan M Yamin, Samarinda. Dalam pertemuan tersebut, Niko diduga menjadi penggagas rencana pembuatan dan peledakan bom molotov, yang kemudian disetujui oleh dua orang lain yang kini masih buron, berinisial Mr. X dan Mr. Y. Sementara itu, Lae diduga berperan dalam proses distribusi bahan peledak ke lokasi penyimpanan.
Usai pertemuan, Niko menghubungi Mr. Z yang bersedia menjadi donatur dalam pembelian bahan-bahan pembuatan bom. Pada 31 Agustus 2025, Niko dan Mr. Z membeli bahan-bahan seperti jeriken berisi 20 liter Pertamax dan botol kaca di lokasi yang sama.
Seluruh bahan tersebut kemudian disimpan kembali di warung kopi tempat pertemuan awal. Meski sempat tertunda, proses perakitan dilanjutkan setelah Niko menyerahkan bahan-bahan tersebut kepada seorang mahasiswa berinisial R.
"Setelah dibawa oleh saudara N, lalu diberikan kepada R, kemudian dilakukan pembuatan hingga akhirnya berhasil kami amankan," ujar Kombes Hendri Umar.
Hingga saat ini, tiga pelaku lain yang terlibat dalam perencanaan aksi masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Ketiganya berinisial Mr. X, Mr. Y, dan Mr. Z.
Kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta tambahan 8 tahun penjara atas penyalahgunaan alat peledak.
Polresta Samarinda menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Tim Redaksi)
LEAVE A REPLY