Home Hukum Praktisi Hukum Dukung Kapolri: Posisi Polri di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi

Praktisi Hukum Dukung Kapolri: Posisi Polri di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi

22
0
Bagikan Berita Ini :
Praktisi Hukum Dukung Kapolri: Posisi Polri di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Umum DPN Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN), Adv. Dwi Yudha Saputro, S.H., CLOA., C.Md.

Tanggerang Selatan, sapakaltim.com- Sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Presiden Republik Indonesia mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum.

Managing Partner KeyNaka Law Firm sekaligus Wakil Ketua Umum DPN Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN), Adv. Dwi Yudha Saputro, S.H., CLOA., C.Md, menilai pernyataan Kapolri tersebut mencerminkan kepatuhan terhadap konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Dwi Yudha, secara yuridis posisi Polri di bawah Presiden bukanlah pilihan kebijakan semata, melainkan perintah konstitusi yang bersifat mengikat. Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara dalam kerangka kekuasaan pemerintahan.“Konstitusi sudah memberikan garis yang jelas. Kedudukan Polri tidak bisa ditafsirkan secara politis atau disesuaikan dengan kepentingan sesaat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).

Ia menambahkan, pengaturan tersebut dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 8 ayat (1) secara eksplisit menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden, sebagai bentuk pengaturan sistemik dalam negara dengan sistem presidensial.

Dwi Yudha menilai, penempatan Polri di bawah Presiden justru berfungsi sebagai mekanisme pengawasan konstitusional untuk menjaga profesionalitas dan akuntabilitas institusi kepolisian.“Polri ditempatkan sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan politik. Di sinilah letak pentingnya posisi Presiden sebagai penanggung jawab pemerintahan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa wacana untuk memindahkan Polri ke luar struktur Presiden berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola ketatanegaraan, mulai dari tumpang tindih kewenangan hingga ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum.

Menurutnya, setiap perubahan mendasar terhadap struktur lembaga negara hanya dapat dilakukan melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui tekanan opini publik atau perdebatan politik semata.“Perubahan fundamental harus ditempuh melalui jalur perubahan undang-undang atau konstitusi, bukan sekadar wacana,” katanya.

Sebagai pimpinan organisasi advokat, Dwi Yudha mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menempatkan polemik kedudukan Polri secara proporsional dan konstitusional.

Ia berharap diskursus yang berkembang tidak mengaburkan agenda utama reformasi kepolisian, yakni memperkuat institusi Polri agar semakin profesional, modern, dan dipercaya publik dalam koridor hukum yang berlaku.

(Tim Redaksi)