
Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono
Samarinda, sapakaltim.com- DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti lambatnya penetapan tarif retribusi atas perubahan status Wisma Atlit menjadi Hotel Atlit di Samarinda. Dalam inspeksi mendadak (sidak), Rabu (28/5/2025), Komisi II DPRD Kaltim mendesak agar penetapan tarif segera diberlakukan agar aset daerah ini tidak kembali terbengkalai.
Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono menegaskan, bangunan hasil renovasi besar-besaran itu sudah tidak layak lagi disebut wisma. “Bangunannya sudah representatif, delapan lantai, 273 kamar. Harus segera ada tarif resmi agar bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Sapto meminta tarif sementara diberlakukan sambil menunggu regulasi baru disusun. Ia menekankan pentingnya percepatan agar Hotel Atlit bisa segera beroperasi dan memberi dampak ekonomi bagi daerah.
Hotel Atlit dulunya dibangun untuk PON 2008 namun mangkrak lebih dari satu dekade. Baru pada 2024 direvitalisasi dengan dana Rp111,2 miliar demi mendukung pelaksanaan MTQ Nasional.
Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle memimpin langsung sidak yang juga dihadiri Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma, Kepala Biro Hukum Setdaprov Suparmi, dan Kepala Biro Perekonomian Iwan Darmawan. Mereka menyatakan siap menindaklanjuti masukan DPRD.
Langkah cepat DPRD ini dinilai sebagai bentuk komitmen pengawasan agar aset publik tidak disia-siakan dan bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Tim Redaksi (Adv 180/Ris)
LEAVE A REPLY