Home DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR BK DPRD Kaltim Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Terkait RDP RS Haji Darjad

BK DPRD Kaltim Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Terkait RDP RS Haji Darjad

13
0
SHARE
BK DPRD Kaltim Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Terkait RDP RS Haji Darjad

Keterangan Gambar : Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik

Samarinda, Sapakaltim.com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota dewan terkait insiden saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD).

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa laporan dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim telah dinyatakan lengkap dan saat ini memasuki tahap klarifikasi.

“Awal Juni kami akan undang pelapor untuk memberikan keterangan langsung. Ini bagian dari proses klarifikasi awal sebelum kami lanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Subandi, Rabu (28/5/2025).

Laporan tersebut sempat tertunda karena prosedur administratif, yakni pengajuan awal yang langsung dikirim ke BK tanpa melalui Ketua DPRD. Setelah perbaikan prosedur dilakukan, BK mulai membahasnya dalam dua rapat internal terakhir.

Dua nama anggota dewan yang dilaporkan, yakni Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi, dijadwalkan akan dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami akan minta keterangan dari pihak yang terlibat, termasuk saksi dari peserta RDP,” jelas Subandi.

RDP yang dimaksud digelar oleh Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April 2025 lalu, membahas persoalan tunggakan gaji karyawan di RS Haji Darjad. Dalam rapat itu, perwakilan manajemen rumah sakit yang hadir antara lain tim hukum Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina diminta meninggalkan ruangan karena dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Insiden itulah yang menjadi dasar pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh tim advokasi. BK berupaya menelaah apakah tindakan pimpinan sidang saat itu melanggar kode etik atau hanya kesalahpahaman prosedural.

“Kami berkomitmen menangani laporan ini secara obyektif dan profesional, tanpa intervensi,” tegas Subandi.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil dari seluruh rangkaian klarifikasi akan menentukan apakah laporan ini layak untuk masuk ke tahap penyelidikan etik lanjutan.

Tim Redaksi (Adv 54/Ris)