Home DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR BK DPRD Kaltim Soroti Kedisiplinan Legislator: Paripurna Itu Tanggung Jawab, Bukan Seremoni

BK DPRD Kaltim Soroti Kedisiplinan Legislator: Paripurna Itu Tanggung Jawab, Bukan Seremoni

16
0
SHARE
BK DPRD Kaltim Soroti Kedisiplinan Legislator: Paripurna Itu Tanggung Jawab, Bukan Seremoni

Keterangan Gambar : Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi

Samarinda, Sapakaltim.com — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan pentingnya kedisiplinan anggota dewan dalam menghadiri rapat paripurna. Menurutnya, kehadiran dalam sidang bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap masyarakat.

“Rapat paripurna bukan formalitas. Di situlah wakil rakyat seharusnya memperjuangkan aspirasi konstituen,” ujar Subandi, Rabu (28/5/2025).

BK, kata dia, telah memberikan peringatan lisan kepada anggota yang tercatat absen tanpa alasan sah hingga tiga kali berturut-turut. Jika pelanggaran berlanjut hingga enam kali, sanksi lebih tegas akan diterapkan.

“Kami bisa keluarkan teguran tertulis. Bila perlu, akan kami proses ke tahap Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegas politisi PKS itu.

Subandi menyayangkan masih adanya legislator yang dinilai kurang menunjukkan komitmen terhadap tugas dan fungsi lembaga. Ia menilai ketidakhadiran dalam forum resmi mencerminkan lemahnya integritas sebagai wakil rakyat.

“Kalau hadir saja tidak serius, bagaimana bisa bicara soal kebijakan publik?” ujarnya.

Ia juga mendorong fraksi-fraksi untuk aktif melakukan pembinaan internal. Menurutnya, menjaga nama baik DPRD bukan hanya tugas BK, melainkan tanggung jawab bersama.

“Jangan sampai citra lembaga ini tercoreng hanya karena ulah segelintir oknum,” tambahnya.

Subandi memastikan penegakan aturan dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Namun ia berharap peringatan awal cukup menjadi sinyal bagi anggota untuk memperbaiki kedisiplinan mereka.

“Langkah tegas bukan tujuan utama, tapi kalau perlu, kami tak akan ragu,” tutupnya.

Tim Redaksi (Adv 53/Ris)