
Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu
Samarinda, Sapakaltim.com – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, meminta pimpinan DPRD untuk cepat menanggapi surat mediasi yang diajukan masyarakat Kecamatan Marangkayu terkait sengketa lahan pembangunan bendungan di Kilometer 7.
Desakan itu muncul menyusul keberatan warga atas proses konsinyasi dana ganti rugi yang dititipkan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV ke Pengadilan Negeri Tenggarong.
Konflik ini berkaitan dengan klaim Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan XIII atas sekitar 100 hektare lahan yang selama ini dikelola warga.
“Konflik ini sudah berlangsung lama sejak pembangunan bendungan dimulai pada 2006,” ujar Baharuddin, Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan, warga sempat menerima ganti rugi tahap awal pada 2007, namun sejak 2017 klaim HGU perusahaan memicu kebuntuan.
Menurut Baharuddin, putusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan perusahaan didasarkan pada dokumen administrasi tanpa mempertimbangkan fakta lapangan bahwa lahan tersebut telah dikelola warga sejak lama.
“Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi persoalan keadilan atas hak masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Ia menegaskan pentingnya DPRD untuk segera menginisiasi rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan semua pihak guna mencari solusi penyelesaian, termasuk pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
Tim Redaksi (Adv 99/Ris)
LEAVE A REPLY